MOTOR Plus-Online.com - Sering ketemu tukang parkir liar minta uang secara paksa bikin resah.
9 tahun penjara ancam tukang parkir liar yang maksa hingga peras pemotor cek aturan yang satu ini.
Mungkin sering brother temukan saat parkir di minimarket atau tempat lainnya.
Ketika datang, tidak ada satu pun juru parkir yang berjaga dan membantu.
Tapi giliran keluar, tiba-tiba saja sudah berada di bagian belakang motor atau mobil.
Selain muncul secara mendadak, oknum tukang parkir liar sering meminta uang dengan cara paksa.
Kalau tidak diberikan uang, mereka enggak segan melakukan kekerasan terhadap pengguna parkir.
Padahal, brother enggak perlu khawatir karena tinggal laporkan saja dan caranya gampang.
Baca Juga: Tanggapan YLKI Soal Tukang Parkir Liar di MInimarket, Pemerintah Harus Ada Tindakan Serius
Baca Juga: Tukang Parkir Liar Meresahkan Dijebloskan ke Penjara Oleh Manajer Alfamart Ini Pasalnya
Seperti yang tertuang pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2012 tentang Perparkiran kalau kejadiannya di Jakarta.
Kalau di tingkat nasional, pungutan parkir liar dengan pemaksaan bisa dilaporkan dengan pasal pemerasan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Menurut Pasal 368 ayat (1) KUHP, tindakan pemerasan tersebut dapat diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun.
"Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa seorang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk memberikan barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang itu atau orang lain, atau supaya membuat hutang maupun menghapuskan piutang, diancam karena pemerasan, dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun." tulis aturan tersebut.
Bukan cuma oleh masyarakat, pelaporan juga bisa dilakukan pemilik toko tempat tukang parkir memungut uang dengan cara paksa.
Nah, jadi brother enggak perlu khawatir kalau ada tukang parkir yang tiba-tiba minta uang secara paksa ya bro.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Tukang Parkir Liar Merajalela, Adakah Sanksinya?"
Penulis | : | Galih Setiadi |
Editor | : | Joni Lono Mulia |
KOMENTAR