MOTOR Plus-online.com - Tak perlu menunggu lama surat bagi yang melanggar dan ketahuan petugas.
Kena tilang langsung dapat SMS atau Whatsapp dari polusu lewat aplikasi baru Cakra Presisi dari Ditlantas.
Ditlantas Polda Metro Jaya akan menghadirkan aplikasi sistem Cakra Presisi.
Ini dibenarkan Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Latif Usman.
"Betul jadi aplikasi Cakra Presisi adalah sistem terbaru yang digunakan oleh Ditlantas untuk mengirimkan notifikasi tilang melalui SMS, Whatsapp dan Email kepada pelanggar (lalu lintas)," kata Latif kepada dilansir dari GridOto.com.
Katanya sistem Cakra Presisi membuat penegakan hukum lalu lintas jadi lebih efisien.
Melalui sistem Cakra Presisi, bakal lebih banyak pemilik kendaraan tahu bahwa kendaraannya ditilang ETLE.
"Karena pemberitahuan langsung dikirimkan pada hari yang sama saat terjadinya pelanggaran lengkap dengan detailnya. Jadi akan ada fotonya bisa diklik gambarnya dan kapan melanggarnya, jadi sistem ini benar karena si pelanggar akan mendapatkan notifikasi saat itu juga. Jadi silahkan untuk konfirmasi," tuturnya.
Baca Juga: Awas Jangan Terkecoh Surat Tilang yang Dikirim Lewat Whatsapp Usai Lebaran Jangan Dibuka Sembarangan
Baca Juga: Kena Tilang Tapi Sidang Terlewat Begini Cara Gampang Ambil SIM Kata Polisi
"Jadi, akan lebih maksimal Insya Allah, makanya harapan kami dengan maksimalnya ini Jakarta akan tertib," sambungnya.
Meski demikian, Latif menegaskan bakal tetap mengirim surat tilang ETLE ke rumah pelanggar lalu lintas.
Tapi, ia meyakinkan akan lebih mudah mengetahui terkena tilang ETLE melalui apliksi Cakra Presisi.
"Misalnya mencantumkannya ke orang lain ya pada saat membayar kan bisa dilihat di situ pelanggarannya, tempatnya di mana, videonya bagaimana, akan bisa dilihat di Samsat masing-masing," jelasnya.
"Ini konsisten pasti ini kan hanya menyempurnakan ETLE yang tadi menggunakan konfirmasi secara manual ini kita sekarang menggunakannya dengan sistem elektronik semuanya," bebernya.
Pendaftaran aplikasi Cakra Presisi ini menggunakan alamat sesuai KTP.
KOMENTAR