Bebas BBNKB II dan Pajak Progresif Berlaku Hampir Diseluruh Provinsi Cek Lokasinya Kapan Mulai Berlaku

Ahmad Ridho - Sabtu, 27 April 2024 | 09:40 WIB
FB Herliana Ardianti
Bebas pajak progresif dan BBNKB berlaku hampir diseluruh provinsi di Indonesia berlaku mulai 1 Januari 2025 mendatang.

Baca Juga: Siap-siap Warga Batam Pemutihan Pajak Kembali Digelar Langsung Catat Tanggalnya

Pajak progresif merupakan penerapan tarif pajak kendaraan kepemilikan kedua dan seterusnya yang lebih besar dari tarif kepemilikan pertama.

Untuk Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor kedua atau BBNKB II adalah pajak yang dipungut pemerintah untuk menyerahkan hak kepemilikan kendaraan bermotor bekas.

Penghapusan pajak progresif dan BBNKB II diharapkan meningkatkan daya beli masyarakat di sektor otomotif.

Kalau jenis pajak tersebut dibebaskan diharapkan juga dapat meningkatkan akurasi data kendaraan bermotor.

Rencananya dua kebijakan yang meringankan penunggak pajak motor ini baru akan berlaku tahun depan.

Penghapusan pajak progresif dan BBNKB II akan dimulai pada 1 Januari 2025.

Buat yang belum tahu, pajak progresif merupakan tarif pajak kendaraan kepemilikan kedua dan seterusnya yang lebih besar dari tarif pajak kendaraan kepemilikan pertama.

Tujuan diterapkannya pajak progresif untuk mengendalikan pertumbuhan kendaraan di suatu daerah.

Penerapan pajak progresif merupakan kewenangan dari Gubernur suatu provinsi. 

Baca Juga: Dihapus atau Dibatasi Pertalite Sudah Mulai Jarang di SPBU Pertamina Diganti Bensin RON Lebih Tinggi

Pada pasal 6 UU No 28 Tahun 2009 disebutkan bahwa untuk kepemilikan Kendaraan Bermotor kedua dan seterusnya tarif dapat ditetapkan secara progresif paling rendah sebesar 2% (dua persen) dan paling tinggi sebesar 10% (sepuluh persen).

Sementara Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) adalah pajak atas penyerahan hak milik kendaraan bermotor sebagai akibat perjanjian dua pihak atau perbuatan sepihak atau keadaan yang terjadi karena jual beli, tukar menukar, hibah, warisan, atau pemasukan ke dalam badan usaha.

Dari total 38 provinsi di Indonesia ada 34 provinsi yang membebaskan BBNKB II dan pajak progresif.

Berikut puluhan provinsi yang membebaskan BBNKB dan pajak progresif mulai tahun 2025:

Bebas BBNKB II

1. Sumatera Utara
2. Sumatera Barat
3. Riau
4. Kepulauan Riau
5. Jambi
6. Bengkulu
7. Sumatera Selatan
8. Kepulauan Bangka Belitung
9. Lampung
10. DKI Jakarta
11. Jawa Barat
12. Banten
13. Jawa Tengah
14. Jawa Timur
15. Kalimantan Barat
16. Kalimantan Tengah
17. Kalimantan Selatan
18. Kalimantan Timur
19. Kalimantan Utara
20. Sulawesi Utara
21. Gorontalo
22. Sulawesi Tengah
23. Sulawesi Selatan
24. Sulawesi Tenggara
25. Bali
26. Nusa Tenggara Barat
27. Nusa Tenggara Timur
28. Maluku
29. Maluku Utara
30. Papua
31. Papua Barat
32. Papua Tengah
33. Papua Selatan
34. Papua Barat Daya

Bebas Pajak Progresif

1. Aceh
2. Sumatera Utara
3. Sumatera Barat
4. Kepulauan Riau
5. Jambi
6. Sumatera Selatan
7. Jawa Timur
8. Kalimantan Barat
9. Kalimantan Tengah
10. Kalimantan Selatan
11. Kalimantan Timur
12. Gorontalo
13. Sulawesi Tengah
14. Sulawesi Selatan
15. Sulawesi Tenggara
16. Nusa Tenggara Timur
17. Papua

Penulis : Ahmad Ridho
Editor : Ahmad Ridho


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular