Selain bebas denda, bayar pajak kendaraan juga bisa lebih murah berkat adanya diskon di wilayah ini.
"Pertama diskon 40 persen bagi kendaraan angkutan umum orang atau plat kuning dan diskon 30 persen untuk angkutan barang," jelasnya.
Berlaku sejak 24 April 2024, program tersebut berlaku hingga 30 Juni 2024.
"Untuk itu, kami imbau kepada masyarakat yang ingin memanfaatkan adanya insentif ini, dapat berkunjung ke Kantor Samsat Palopo atau pelayanan Samsat terdekat lainnya," ungkapnya.
Adapun keringanan tersebut berlaku di seluruh samsat Sulawesi Selatan dan layanan unggulannya.
Untuk pembayaran bisa dengan cash atau tunai, dan juga non-tunai lewat aplikasi Bapenda Sulsel Mobile, Signal, melalui Qris, dan lainnya.
Nah, buat brother yang memenuhi syarat di atas jangan sampai lewatkan insentif ini ya.
Artikel ini telah tayang di Tribun-Timur.com dengan judul "Samsat Sulsel Bebaskan Denda Pajak Kendaraan dan Diskon Hingga 40 Persen"
Penulis | : | Galih Setiadi |
Editor | : | Joni Lono Mulia |
KOMENTAR