Selanjutnya buat motor, yaitu SIM C dengan kecepatan lebih dari 40 km/jam.
Adapun tarif perpanjangnya sebesar Rp 75.000, dan biaya pembuatan baru Rp 100.000.
Khusus buat penyandang disabilitas, yaitu SIM D untuk motor dan SIM DI untuk mobil.
Urusan biaya, perpanjang SIM D dikenakan tarif Rp 30.000, sedangkan pembuatannya Rp 50.000.
Nah, sekarang coba cek masa berlaku SIM yang brother punya, pastikan tetap aktif ya.
Jangan sampai telat apalagi lupa diurus, kalau enggak mau disuruh bikin baru.
Penulis | : | Galih Setiadi |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR