Indonesia Ketinggalan, Balik Nama Kendaraan Bekas di Malaysia Bisa Diurus Diler Tak Perlu ke Samsat

Ardhana Adwitiya - Senin, 29 April 2024 | 12:34 WIB
nst.com.my
Ilustrasi diler motor bekas di Malaysia.

"Diler kendaraan bekas akan dapat membatalkan pajak jalan raya atas mobil yang dibelinya dan segera mengembalikan sejumlah saldo kepada penjual," tambahnya.

Artinya kendaraan selama masih milik diler tidak dikenakan pajak, kemudian pajak baru berjalan setelah dibeli pemilik baru.

"Saat ini prosesnya berbelit-belit karena pembeli mobil bekas harus datang ke JPJ secara langsung,” lanjut dia.

Diler kendaraan bekas di Malaysia untuk sementara dapat melakukan balik nama secara online mulai April melalui e-STMS.

e-STMS juga akan memungkinkan diler mencetak sertifikat kepemilikan kendaraan atau STNK secara elektronik di kantor mereka, sehingga pembeli dapat memperoleh salinannya secara digital.

soyacincau.com
Lesen Kendaraan Motor (LKM) atau STNK dalam bentuk digital di Malaysia.

Eh iya, di Malaysia STNK ada bentuk fisik dan digital, serta pengurusannya juga dilakukan diler.

"Singkatnya, seluruh proses bisa dilakukan tanpa pembeli harus ke JPJ," ujarnya.

Baca Juga: Bulan Februari 2024 Cek Biaya Balik Nama Motor Jakarta Pembeli Motor Bekas Simak 

Manfaat selanjutnya, kata Loke, sistem ini memungkinkan diler mengetahui sejarah mobil yang mereka beli.

"Diler mobil bekas yang menggunakan e-STMS eAuto akan dapat mencetak semua informasi tentang mobil tersebut di kantornya dan kemudian menggunakannya," ujar Loke.

"Misalnya untuk mengecek ke lembaga keuangan berapa nilai jualnya,” sambungnya.

“Mereka akan mengetahui siapa pemiliknya, apakah mobil tersebut pernah berpindah tangan sebelumnya dan informasi lain tentang kendaraan tersebut yang ada di database JPJ,” tambahnya.

Bahkan diler dapat mengetahui apakah mobil yang mereka beli hasil curian atau bukan.

"Bagi penjual mobil tentu ingin secepatnya dipindahtangankan kepemilikannya," lanjut Menteri Perhubungan Malaysia itu.

"Jika terlambat balik nama, penjual bisa diminta tanggung jawab jika terjadi hal-hal yang tidak diinginkan,” pungkasnya.

Penulis : Ardhana Adwitiya
Editor : Aong


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular