MOTOR Plus-online.com - Malaysia lebih unggul soal administrasi kendaraan bermotor dibandingkan di Indonesia.
Biasanya proses balik nama kendaraan bekas harus mendatangi kantor Jabatan Pengangkutan Jalan (JPJ) atau bisa dibilang Kantor Samsat versi Malaysia.
Namun mulai bulan April ini, Menteri Perhubungan Anthony Loke mengatakan, para pedagang kendaraan bekas tidak perlu mengurus ke kantor JPJ.
Menurut Loke, diler dapat melakukan proses secara online ketika cakupan e-STMS (Sistem Tukar Milik Sementara) diperluas dan diintegrasikan dengan sistem JPJ MySikap.
Artinya proses balik nama kendaraan di Malaysia bisa online tanpa datang ke kantor Samsat.
Mengutip Paultan.org, dia menyetujui langkah tersebut dan sekarang tergantung pada mitra strategis JPJ, eAuto.
Sekedar info, eAuto adalah perusahaan swasta yang sudah bekerja sama dengan departemen tersebut selama beberapa tahun untuk menyediakan layanan online dan mengintegrasikan sistem tersebut.
"Saya ingin mereka cepat mengerjakannya karena saya tidak ingin orang-orang pergi ke JPJ jika tidak perlu, padahal bisa dilakukan secara online,” ujar Loke.
Baca Juga: Anti Pakai Calo Begini Cara Perpanjang STNK Motor Masih Atas Nama Orang Lain Tahun 2024
Ia menambahkan, sistem yang diluncurkan akan diujicoba selama satu tahun.
"Diler kendaraan bekas akan dapat membatalkan pajak jalan raya atas mobil yang dibelinya dan segera mengembalikan sejumlah saldo kepada penjual," tambahnya.
Artinya kendaraan selama masih milik diler tidak dikenakan pajak, kemudian pajak baru berjalan setelah dibeli pemilik baru.
"Saat ini prosesnya berbelit-belit karena pembeli mobil bekas harus datang ke JPJ secara langsung,” lanjut dia.
Diler kendaraan bekas di Malaysia untuk sementara dapat melakukan balik nama secara online mulai April melalui e-STMS.
e-STMS juga akan memungkinkan diler mencetak sertifikat kepemilikan kendaraan atau STNK secara elektronik di kantor mereka, sehingga pembeli dapat memperoleh salinannya secara digital.
Eh iya, di Malaysia STNK ada bentuk fisik dan digital, serta pengurusannya juga dilakukan diler.
"Singkatnya, seluruh proses bisa dilakukan tanpa pembeli harus ke JPJ," ujarnya.
Baca Juga: Bulan Februari 2024 Cek Biaya Balik Nama Motor Jakarta Pembeli Motor Bekas Simak
Manfaat selanjutnya, kata Loke, sistem ini memungkinkan diler mengetahui sejarah mobil yang mereka beli.
"Diler mobil bekas yang menggunakan e-STMS eAuto akan dapat mencetak semua informasi tentang mobil tersebut di kantornya dan kemudian menggunakannya," ujar Loke.
"Misalnya untuk mengecek ke lembaga keuangan berapa nilai jualnya,” sambungnya.
“Mereka akan mengetahui siapa pemiliknya, apakah mobil tersebut pernah berpindah tangan sebelumnya dan informasi lain tentang kendaraan tersebut yang ada di database JPJ,” tambahnya.
Bahkan diler dapat mengetahui apakah mobil yang mereka beli hasil curian atau bukan.
"Bagi penjual mobil tentu ingin secepatnya dipindahtangankan kepemilikannya," lanjut Menteri Perhubungan Malaysia itu.
"Jika terlambat balik nama, penjual bisa diminta tanggung jawab jika terjadi hal-hal yang tidak diinginkan,” pungkasnya.
Penulis | : | Ardhana Adwitiya |
Editor | : | Aong |
KOMENTAR