Update Motor Curian yang Disita di Polsek Tambora Tersisa Tiga Unit, Pemilik Motor Wajib Bawa Ini

Ahmad Ridho - Senin, 29 April 2024 | 21:35 WIB
MOTOR Plus/ A. Ridho
Polsek Tambora merilis 37 unit motor hasil curian dan pada Senin (29/4/2024) hanya tersisa tiga unit, masyarakat bisa mengambil motornya dengan membawa persyaratan ini.

MOTOR Plus-online.com - Polisi dari Polsek Tambora Jakarta Barat berhasil membongkar kasus curanmor dan menyita 37 motor.

Update barang bukti motor curian yang disita di Polsek Tambora tersisa tiga unit, pemilik motor wajib bawa ini.

Kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) besar berhasil diungkap kepolisian dari Polsek Tambora, Jakarta Barat pada Selasa (23/4/2024).

Polisi berhasil mengamankan barang bukti 37 unit motor berbagai merek.

Sebagian besar motor hasil pencurian itu merupakan motor matic Honda BeAT.

37 motor hasil curian diparkir di halaman Polsek Tambora dan dipasang garis polisi.

Dari puluhan motor sitaan kondisinya nampak beragam namun kebanyakan kondisi kunci kontak sudah rusak alias jebol.

Ada juga motor Yamaha Mio Soul yang kondisinya parah, ban depan dan belakang sudah lenyap dan turut diamankan.

Kapolsek Tambora Kompol Donny Agung Harvida mengatakan, tim Reskrim Polsek Tambora sukses menangkap pelaku di wilayah Krendang, Tambora, Jakarta Barat, Sabtu (20/4/2024) lalu.

Baca Juga: Balik Lagi Honda BeAT Punya Ojol yang Dicuri Maling di Tambora, Senangnya Bukan Main

Baca Juga: 37 Motor Disita Polsek Tambora dari Bandar Curanmor, Honda BeAT Jadi Favorit

"Kami membenarkan adanya pengungkapan kasus pencurian motor yang TKP-nya, lokasinya di wilayah Tambora, wilayah Cengkareng, dan Tanjung Duren," ujar Donny.

MOTOR Plus-online mendatangi Polsek Tambora untuk mengecek motor-motor sitaan pada Senin (29/4/2024).

Dari 37 motor curian hanya tersisa tiga unit yang belum diambil pemiliknya.

Ketiga motor yang belum diambil adalah Honda BeAT dua unit dan satu Suzuki Nex.

Untuk pelat nomornya, Honda BeAT warna hitam B 4090 BNC, Honda BeAT warna merah putih B 4210 TUZ dan Suzuki Nex tanpa dilengkapi pelat nomor.

MOTOR Plus/ A. Ridho
Kapolsek Tambora Kompol Donny Harvida menjelaskan untuk masyarakat yang kehilangan motor bisa datang langsung dengan membawa surat laporan kehilangan, STNK dan BPKB asli.

Untuk memudahkan pemilik motor, polisi memberikan keterangan nomor rangka dan nomor mesin pada kertas warna merah dan digantung di spion motor.

Motor matic tersebut masih berada di halaman Polsek Tambora dan dipasang garis polisi.

Kompol Donny Agung Harvida menjelaskan untuk masyarakat yang kehilangan motor bisa langsung datang ke Polsek Tambora.

Namun sebelum mengambil motor, pemilik harus membawa persyaratan berupa surat laporan kehilangan dari kepolisian, STNK dan BPKB asli.

Baca Juga: Honda BeAT Paling Banyak Dicuri Maling Motor di Tambora, Ada Puluhan Motor Lain

Kemudian setelah dilakukan pencocokan nomor rangka dan nomor mesin dan ternyata sama, pemilik bisa langsung membawa pulang motornya.

"Silahkan datang untuk masyarakat yang kehilangan motor dan mengecek langsung. Jangan lupa membawa surat laporan kehilangan, STNK dan BPKB asli. Dokumen dicocokan dengan nomor rangka dan nomor mesin jika sama silahkan dibawa pulang," papar polisi penggemar trabasan ini kepada MOTOR Plus-online, Senin (29/4/2024).

Dalam kesempatan tersebut Donny Hervinda juga menghimbau kepada masyarakat agar terhindar dari kasus pencurian motor.

MOTOR Plus/ A. Ridho
Dari 37 motor curian hanya tersisa tiga yang belum diambil pemiliknya, dua Honda BeAT dan Suzuki Nex.

Beberapa langkah yang harus diperhatikan adalah jangan sembarang memarkirkan motor dan yang paling utama adalah menambah pengaman seperti gembok, rantai besi atau alarm.

"Pemilik motor juga harus sayang pada barang miliknya. Perhatikan kondisi tempat parkir apakah aman, kalau dirasa rawan harus ditambah kunci gembok, rantai atau alarm. Kejahatan itu terjadi karena ada kesempatan dan ini sudah sering dihimbau. Jadi masyarakat harus lebih berhati-hati dan sayang pada kendaraannya," tutup Kapolsek berpangkat Komisaris Polisi (Kompol) itu.

Penulis : Ahmad Ridho
Editor : Ahmad Ridho


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular