Detailnya PKB pokok senilai 2.702.000, PKB denda Rp 648.500, SWDKLLJ Rp 83.000 dan SWDKLLJ denda Rp 80.000.
Tak berselang lama, polisi pun memastikan kalau Harley-Davidson nopol B 6363 ZN itu adalah motor bodong.
Hal itu disampaikan Kepala Dirlantas Polda Jawa Timur, Kombes Pol Komarudin.
"Jadi kami juga sudah melakukan pengecekan dari TNKB ataupun nomor kendaraan yang melekat pada kendaraan tersebut itu tidak terdaftar," ucap Komarudin dikutip dari Tribunjatim-timur.com, Senin (29/4/2024).
"Selain itu nomor rangka dan nomor mesin juga tidak teridentifikasi dan teregistrasi," sambungnya.
Direktorat Lalulintas (Dirlantas) Polda Jawa Timur menyebut kecelakaan maut di jalur pantura Desa Banjarsari, Kecamatan Sumberasih, Kabupaten Probolinggo, pada Minggu (28/4/2024) sore itu bukan merupakan Kecelakaan Menonjol (Lakajol).
Komarudin menjelaskan, kecelakaan maut yang terjadi di jalur pantura Probolinggo - Surabaya itu sama seperti kecelakaan pada umumnya.
Hanya saja menyita perhatian publik karena melibatkan motor dengan CC besar.
"Jadi ini bukan kecelakaan menonkol, hanya karena yang terlibat kendaraan ber CC besar atau oleh masyarakat disebut Moge atau Motor Gede, jadi menarik perhatian publik," lanjutnya.
Penulis | : | Ardhana Adwitiya |
Editor | : | Aong |
KOMENTAR