Selain itu masih ada Dinas Perhubungan (Dishub) yang mengurusi bidang parkir ini.
Polisi tidak bisa langsung mengusir atau menangkap tukang parkir karena kewenangan sudah diatur.
Terkecuali jika tindakan tukang parkir sudah menjurus pada kriminalitas seperti meresahkan bahkan memaksa minta uang, polisi langsung bergerak cepat.
Selain itu tindakan dari kepolisian harus berdasarkan pada laporan masyarakat atau korban yang dirugikan tukang parkir.
"Ketika kita diminta uang parkir dan diberikan namun jumlahnya tidak sesuai kemudian tukang parkir maksa minta lagi, ini yang menjadi tugas kami untuk menertibkan. Ini sudah masuk kasus premanisme dan pemerasan," ujar Donny kepada MOTOR Plus-online, Senin (29/4/2024).
Polisi lanjut Donny akan langsung menertibkan tukang parkir yang melakukan aksi premanisme khususnya di wilayah Tambora dan sekitarnya.
Namun demikian polisi penggemar trabasan ini melanjutkan jika tukang parkir memberikan manfaat untuk masyarakat tidak usah dipermasalahkan.
"Misalkan ada pemukiman padat penduduk dan sulit untuk tempat parkir, tukang parkir menyediakan lahan untuk parkir masyarakat dengan biaya yang sesuai saya rasa itu tidak ada masalah. Yang penting bisa memberikan manfaat dan masyarakat terbantu dengan kehadiran tukang parkir," lanjutnya.
Sejauh tidak mengganggu ketertiban, menyerobot lahan milik orang lain, tidak menghalangi fungsi jalan maka tidak ada masalah.
"Yang penting tidak mengganggu dan tidak berpotensi menimbulkan konflik saya rasa tidak usah diutak-atik. Tapi kalau melanggar pidana siap-siap akan kami sikat habis (tertibkan) semua bentuk premanisme," tutupnya.
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR