Warung Madura Dapat Dukungan Menteri Teten Masduki, Keberadaan Pertamini Jadi Sorotan

Didit Abdillah - Rabu, 1 Mei 2024 | 14:19 WIB
Dok Kompas.com
Warung Madura juga sepaket menjual bensin eceran atau dikenal dengan nama Pertamini.

Salah satunya dengan menjual bensin eceran yang dikenal dengan nama Pertamini

Untuk satu hal ini, Pertamini memang menyalahi aturan karena bensin harus dijual secara resmi dengan lembaga yang diatur oleh pemerintah. 

Untuk dapat menjual BBM, badan usaha harus memiliki izin usaha niaga. Akan tetapi, Peraturan BPH Migas No. 6 Tahun 2015 memberikan kesempatan bagi pengusaha kecil untuk menjual BBM secara legal.

BBM yang bisa dijual pun bisa berbagai jenis bahkan sampai biofuel. Peraturan BPH Migas No. 6 Tahun 2015 itu memang menyebut bahwa koperasi, usaha kecil, maupun sekelompok konsumen yang ingin menjalankan usaha penjualan BBM sebagai sub-penyalur.

Usaha kecil yang dimaksud ini adalah perseorangan bisa membuat SPBU dengan skala yang lebih kecil, di Pertamina dikenal dengan nama Pertashop. 

Di Pertashop kini bisa menjual bensin Pertalite dan Pertamax, juga oli Pertamina, Fastron dan Enduro. 

Serta menjual gas LPG Bright Gas. 

Baca Juga: Pembelian Pertalite Dibatasi 80 Liter Perhari, Pengusaha Pertamini Terancam Gulung Tikar

Penulis : Didit Abdillah
Editor : Ahmad Ridho


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular