Salah satunya dengan menjual bensin eceran yang dikenal dengan nama Pertamini.
Untuk satu hal ini, Pertamini memang menyalahi aturan karena bensin harus dijual secara resmi dengan lembaga yang diatur oleh pemerintah.
Untuk dapat menjual BBM, badan usaha harus memiliki izin usaha niaga. Akan tetapi, Peraturan BPH Migas No. 6 Tahun 2015 memberikan kesempatan bagi pengusaha kecil untuk menjual BBM secara legal.
BBM yang bisa dijual pun bisa berbagai jenis bahkan sampai biofuel. Peraturan BPH Migas No. 6 Tahun 2015 itu memang menyebut bahwa koperasi, usaha kecil, maupun sekelompok konsumen yang ingin menjalankan usaha penjualan BBM sebagai sub-penyalur.
Usaha kecil yang dimaksud ini adalah perseorangan bisa membuat SPBU dengan skala yang lebih kecil, di Pertamina dikenal dengan nama Pertashop.
Di Pertashop kini bisa menjual bensin Pertalite dan Pertamax, juga oli Pertamina, Fastron dan Enduro.
Serta menjual gas LPG Bright Gas.
Baca Juga: Pembelian Pertalite Dibatasi 80 Liter Perhari, Pengusaha Pertamini Terancam Gulung Tikar
Penulis | : | Didit Abdillah |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR