Baca Juga: Bocoran dari Polisi Langsung Motor Matic Paling Susah Dicuri Bukan Honda atau Yamaha
Berikut ketentuan keringanan pajak kendaran yang berlaku di Jawa Barat:
1. Diskon 10 persen PKB satu tahunan Diskon ini diberikan khusus untuk kendaraan yang terdaftar dalam wilayah hukum Polda Jawa Barat.
Berikut sejumlah syarat yang harus dipenuhi:
- Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el) atas nama pribadi
- STNK dan Surat Ketetapan Kewajiban Pembayaran (SKKP) asli
- Pembayaran dilakukan melalui QRIS, virtual account, atau debit EDC (GPN).
2. Diskon 10 persen PKB lima tahunan
Diskon ini berlaku bagi kendaraan terdaftar di wilayah Bandung I Pajajaran.
Berikut beberapa syarat yang harus dipenuhi:
- Telah melakukan reservasi di aplikasi Sapawarga KTP-el atas nama pribadi
Baca Juga: Beli Pertalite di SPBU Pertamina Bakal Sulit Karena Pakai Kartu Khusus Perhari Dibatasi
- Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB), STNK, dan SKKP asli
- Membawa kendaraan untuk cek fisik.
Khusus keringanan pajak lima tahunan, Bapenda Jawa Barat membatasi kuota 30 kendaraan per hari untuk roda empat dan roda dua.
2. Aceh
Pemerintah Provinsi Aceh mengadakan program pemutihan pajak kendaraan bermotor sejak 18 Desember 2023 hingga 31 Desember 2024.
Hal ini sesuai dengan Peraturan Gubernur Aceh Nomor 40 Tahun 2023 tentang Pembebasan Pajak Progresif dan Denda Pajak Kendaraan Bermotor.
Warga Aceh yang mengikuti program pemutihan pajak kendaraan ini akan mendapat beberapa keringanan sebagai berikut:
- Pembebasan pajak progresif
- Pembebasan denda pajak kendaraan bermotor.
Namun, untuk mendapat keringanan pajak, pemilik kendaraan wajib memiliki dokumen persyaratan berupa Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) asli dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli sesuai nama yang tercantum pada STNK.
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR