Daftar Provinsi Gelar Pemutihan Pajak Motor 2024 Penunggak Pajak Girang Dimanja Pemerintah

Ahmad Ridho - Rabu, 1 Mei 2024 | 16:00 WIB
FB Mukidi Tresno Joyo
Program pemutihan pajak motor 2024 masih berlangsung di dua provinsi, penunggak pajak kendaraan malah dimanjakan pemerintah.

Baca Juga: Bocoran dari Polisi Langsung Motor Matic Paling Susah Dicuri Bukan Honda atau Yamaha

Berikut ketentuan keringanan pajak kendaran yang berlaku di Jawa Barat:

1. Diskon 10 persen PKB satu tahunan Diskon ini diberikan khusus untuk kendaraan yang terdaftar dalam wilayah hukum Polda Jawa Barat.

Berikut sejumlah syarat yang harus dipenuhi:

- Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el) atas nama pribadi

- STNK dan Surat Ketetapan Kewajiban Pembayaran (SKKP) asli

- Pembayaran dilakukan melalui QRIS, virtual account, atau debit EDC (GPN).

2. Diskon 10 persen PKB lima tahunan

Diskon ini berlaku bagi kendaraan terdaftar di wilayah Bandung I Pajajaran.

Berikut beberapa syarat yang harus dipenuhi:

- Telah melakukan reservasi di aplikasi Sapawarga KTP-el atas nama pribadi

Baca Juga: Beli Pertalite di SPBU Pertamina Bakal Sulit Karena Pakai Kartu Khusus Perhari Dibatasi

- Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB), STNK, dan SKKP asli

- Membawa kendaraan untuk cek fisik.

Khusus keringanan pajak lima tahunan, Bapenda Jawa Barat membatasi kuota 30 kendaraan per hari untuk roda empat dan roda dua.

2. Aceh

Pemerintah Provinsi Aceh mengadakan program pemutihan pajak kendaraan bermotor sejak 18 Desember 2023 hingga 31 Desember 2024.

Hal ini sesuai dengan Peraturan Gubernur Aceh Nomor 40 Tahun 2023 tentang Pembebasan Pajak Progresif dan Denda Pajak Kendaraan Bermotor.

Warga Aceh yang mengikuti program pemutihan pajak kendaraan ini akan mendapat beberapa keringanan sebagai berikut:

- Pembebasan pajak progresif

- Pembebasan denda pajak kendaraan bermotor.

Namun, untuk mendapat keringanan pajak, pemilik kendaraan wajib memiliki dokumen persyaratan berupa Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) asli dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli sesuai nama yang tercantum pada STNK.

Penulis : Ahmad Ridho
Editor : Ahmad Ridho


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular