Daftar Provinsi Gelar Pemutihan Pajak Motor 2024 Penunggak Pajak Girang Dimanja Pemerintah

Ahmad Ridho - Rabu, 1 Mei 2024 | 16:00 WIB
FB Mukidi Tresno Joyo
Program pemutihan pajak motor 2024 masih berlangsung di dua provinsi, penunggak pajak kendaraan malah dimanjakan pemerintah.

MOTOR Plus-online.com - Kesempatan langka penunggak pajak kendaraan malah dimanja pemerintah diberikan keringanan bebas denda.

Daftar provinsi gelar pemutihan pajak motor 2024 penunggak pajak malah dimanja pemerintah.

Program pemutihan merupakan ampunan pajak kendaraan bermotor yang digelar secara rutin setiap tahunnya.

Pemerintah Provinsi (Pemprov) mengadakan pemutihan pajak motor 2024 dengan harapan masyarakat bisa tertib.

Jika sampai masa berlaku habis namun pajak motor tidak juga dibayarkan siap-siap data STNK dihapus.

Syarat penghapusan data STNK oleh kepolisian jika selama 5 tahun tidak melunasi pembayaran pajak ditambah dua tahun selanjutnya.

Motor yang sudah dihapus datanya tidak bisa dipakai karena masuk kendaraan atau motor bodong.

Memasuki bulan Mei 2024 masih ada dua provinsi yang mengadakan pemutihan pajak motor.

Dua provinsi tersebut adalah Aceh dan Jawa Barat yang masa berlakunya berbeda.

Baca Juga: Daftar Samsat Gelar Pemutihan Pajak Motor 2024 Buruan Urus Sebelum Data STNK Dihapus

Baca Juga: Jawa Barat Gelar Pemutihan Pajak Motor 2024 Ada Diskon 10 Persen dan Keringanan Lain

Selain itu walaupun sama-sama mengadakan pemutihan pajak, namun keringanan atau ampunan yang diberikan berbeda-beda.

Ada yang membebaskan denda pajak kendaraan bermotor (PKB), gratis BBNKB II sampai pajak progresif.

Keringanan lain yang diberikan adalah diskon atau kemudahan ganti domisili atau mutasi kendaraan.

Program ini dapat membantu warga meringankan biaya pembayaran pajak kendaraan bermotor yang terlambat dibayarkan maupun biaya balik nama kendaraan.

2 provinsi yang masih gelar pemutihan pajak motor 2024:

1. Jawa Barat

Badan Pengelola Keuangan (Bapenda) Provinsi Jawa Barat memberikan keringanan pembayaran pajak kendaraan bermotor pada 1 April sampai 23 Desember 2024.

Pemilik kendaraan akan mendapatkan diskon pajak kendaraan bermotor sebesar 10 persen saat membayar pada periode tersebut.

Program diskon 10 persen ini hanya berlaku bagi wajib pajak yang membayar PKB di Samsat Digital Terminal Leuwipanjang, Bandung.

Baca Juga: Bocoran dari Polisi Langsung Motor Matic Paling Susah Dicuri Bukan Honda atau Yamaha

Berikut ketentuan keringanan pajak kendaran yang berlaku di Jawa Barat:

1. Diskon 10 persen PKB satu tahunan Diskon ini diberikan khusus untuk kendaraan yang terdaftar dalam wilayah hukum Polda Jawa Barat.

Berikut sejumlah syarat yang harus dipenuhi:

- Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el) atas nama pribadi

- STNK dan Surat Ketetapan Kewajiban Pembayaran (SKKP) asli

- Pembayaran dilakukan melalui QRIS, virtual account, atau debit EDC (GPN).

2. Diskon 10 persen PKB lima tahunan

Diskon ini berlaku bagi kendaraan terdaftar di wilayah Bandung I Pajajaran.

Berikut beberapa syarat yang harus dipenuhi:

- Telah melakukan reservasi di aplikasi Sapawarga KTP-el atas nama pribadi

Baca Juga: Beli Pertalite di SPBU Pertamina Bakal Sulit Karena Pakai Kartu Khusus Perhari Dibatasi

- Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB), STNK, dan SKKP asli

- Membawa kendaraan untuk cek fisik.

Khusus keringanan pajak lima tahunan, Bapenda Jawa Barat membatasi kuota 30 kendaraan per hari untuk roda empat dan roda dua.

2. Aceh

Pemerintah Provinsi Aceh mengadakan program pemutihan pajak kendaraan bermotor sejak 18 Desember 2023 hingga 31 Desember 2024.

Hal ini sesuai dengan Peraturan Gubernur Aceh Nomor 40 Tahun 2023 tentang Pembebasan Pajak Progresif dan Denda Pajak Kendaraan Bermotor.

Warga Aceh yang mengikuti program pemutihan pajak kendaraan ini akan mendapat beberapa keringanan sebagai berikut:

- Pembebasan pajak progresif

- Pembebasan denda pajak kendaraan bermotor.

Namun, untuk mendapat keringanan pajak, pemilik kendaraan wajib memiliki dokumen persyaratan berupa Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) asli dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli sesuai nama yang tercantum pada STNK.

Penulis : Ahmad Ridho
Editor : Ahmad Ridho


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular