Awas Motor Pengawal Ambulans Bisa Ditilang Polisi Hukumannya Enggak Main-main

Ardhana Adwitiya - Kamis, 2 Mei 2024 | 07:29 WIB
Instagram/IEA_Depok
Ilustrasi motor pengawal ambulans.

Sopir ambulans pun protes karena merasa dirugikan dengan tindakan yang dilakukan oleh polisi tersebut.

Setelah relawan pengawal dihentikan, petugas kepolisian bergantian melakukan pengawalan terhadap ambulans sampai menuju Rumah Sakit.

Mengutip akun Instagram @tmcpoldametro, tilang kepada pemotor yang kawal ambulans diatur dalam Undang-undang.

Tepatnya dalam Pasal 287 Ayat 4 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

“Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang melanggar ketentuan mengenai penggunaan atau hak utama bagi Kendaraan Bermotor yang menggunakan alat peringatan dengan bunyi dan sinar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59, Pasal 106 ayat(4) huruf f, atau Pasal 134 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh riburupiah),” bunyi ayat (4) Pasal 287 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ.

Dijelaskan kalau ambulans merupakan jenis kendaraan yang mendapat hak utama di jalan.

"Ambulance adalah salah satu jenis kendaraan yang mendapatkan hak utama, seperti tercantum dalam UU LLAJ Pada Pasal 135 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009," tulis keterangan postingan.

Penulis : Ardhana Adwitiya
Editor : Ahmad Ridho


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular