"Dengan demikian berdasarkan kebijakan ini maka pajak progresif dibebaskan,” kata Tim Pembina Samsat Aceh Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Aceh dikutip dari SerambiNews.com, Rabu (20/12/2023).
2. Penghapusan denda pajak
Bebas denda pajak kendaraan bermotor yaitu denda pajak yang diberikan kepada seluruh masyarakat Aceh dihapus.
Brother yang terlambat melakukan proses pembayaran tidak dikenakan denda, cukup bayar pokok pajak saja.
Selain penghapusan denda dan progresif, ada juga diskon pajak sebesar 10 persen.
Namun diskon tersebut tidak berlaku di Aceh, melainkan Jawa Barat.
Mengutip website Bapenda Jawa Barat, program diskon pajak motor sebesar 10 persen berlaku mulai 1 April sampai 23 Desember 2024.
Diskon hanya berlaku kalau brother membayar di Samsat Digital Terminal Leuwipanjang.
Diskon 10% pajak kendaraan bermotor 1 tahunan berlaku untuk motor yang terdaftar di wilayah hukum Polda Jabar.
Bayar pajak kendaraan bermotor 5 tahunan juga mendapat diskon 10%, tetapi hanya untuk motor yang terdaftar di wilayah Bandung I Pajajaaran.
Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com dengan judul Kabar Gembira, Pemerintah Aceh Kembali Luncurkan Kebijakan Pemutihan Pajak hingga Desember 2024
Penulis | : | Ardhana Adwitiya |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR