MOTOR Plus-online.com - Pemutihan pajak kendaraan bermotor masih berlangsung di beberapa daerah di Indonesia.
Beragam manfaat bisa brother nikmati jika ikut pemutihan.
Hingga kini baru dua provinsi yang menggelar pengampunan pajak motor.
Dua provinsi itu adalah Aceh dan Jawa Barat.
Aceh jadi provinsi terlama mengadakan pemutihan, sampai Desember 2024 bro!
Ada 2 hal yang dihapus kalau brother ikut pemutihan pajak motor Mei 2024, simak penjelasannya.
1. Penghapusan pajak progresif
Pajak Progresif adalah penerapan tarif pajak kendaraan bermotor kepemilikan perorangan (pribadi) kedua dan seterusnya yang lebih besar dari tarif pajak kendaraan kepemilikan pertama.
Baca Juga: Daftar Provinsi Gelar Pemutihan Pajak Motor 2024 Penunggak Pajak Girang Dimanja Pemerintah
Untuk tarif pajak kendaraan bermotor roda empat dan seterusnya atau roda dua 250 cc ke atas saat ini kepemilikan pertama sebesar 1,5 persen, maka tarif kepemilikan kedua bertambah 0,5 persen atau sebesar 2 persen dan seterusnya dengan kenaikan 0,5 persen untuk setiap kepemilikan sampai dengan 10 persen
"Dengan demikian berdasarkan kebijakan ini maka pajak progresif dibebaskan,” kata Tim Pembina Samsat Aceh Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Aceh dikutip dari SerambiNews.com, Rabu (20/12/2023).
2. Penghapusan denda pajak
Bebas denda pajak kendaraan bermotor yaitu denda pajak yang diberikan kepada seluruh masyarakat Aceh dihapus.
Brother yang terlambat melakukan proses pembayaran tidak dikenakan denda, cukup bayar pokok pajak saja.
Selain penghapusan denda dan progresif, ada juga diskon pajak sebesar 10 persen.
Namun diskon tersebut tidak berlaku di Aceh, melainkan Jawa Barat.
Mengutip website Bapenda Jawa Barat, program diskon pajak motor sebesar 10 persen berlaku mulai 1 April sampai 23 Desember 2024.
Diskon hanya berlaku kalau brother membayar di Samsat Digital Terminal Leuwipanjang.
Diskon 10% pajak kendaraan bermotor 1 tahunan berlaku untuk motor yang terdaftar di wilayah hukum Polda Jabar.
Bayar pajak kendaraan bermotor 5 tahunan juga mendapat diskon 10%, tetapi hanya untuk motor yang terdaftar di wilayah Bandung I Pajajaaran.
Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com dengan judul Kabar Gembira, Pemerintah Aceh Kembali Luncurkan Kebijakan Pemutihan Pajak hingga Desember 2024
Penulis | : | Ardhana Adwitiya |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR