MOTOR Plus-online.com - Masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) selama 5 tahun harus diperpanjang setiap tahun.
Jika lupa atau telat satu hari maka pemilik SIM wajib bikin baru dan mengikuti ujian teori dan praktik di Satpas SIM.
Tarif perpanjang SIM terbaru bulan Mei 2024 paling murah cuma Rp 30 ribuan.
SIM merupakan bukti registrasi dan identifikasi yang diberikan Polri kepada seseorang yang telah memenuhi persyaratan administrasi.
Selain itu sehat jasmani dan rohani, memahami peraturan lalu lintas dan erampil mengemudikan kendaraan bermotor.
Setiap pengemudi kendaraan bermotor wajib memiliki SIM peraturan ini tercantum pada Pasal 18 (1) UU No. 14 Th 1992 tentang Lalu-lintas dan Angkutan Jalan, bahwa setiap pengemudi kendaraan bermotor diwilayah wajib memiliki Surat Ijin Mengemudi (SIM).
Mengutip dari laman resmi Kepolisian Negara Republik Indonesia, ada lima jenis SIM yang berlaku di Indonesia.
SIM A digunakan untuk mengendarai mobil dengan total berat tidak lebih dari 3.500 kg, SIM B digunakan untuk mengendarai mobil alat berat dengan minimal berat 1.000 kg, SIM C digunakan untuk mengendarai sepeda motor dengan kecepatan lebih dari 40 km/jam, SIM D untuk pengendara penyandang disabilitas, dan SIM internasional untuk mengemudi di luar negeri.
Berdasarkan Pasal 214 PP 44/1993, Surat Izin Mengemudi (SIM) berlaku selama lima tahun dan dapat diperpanjang.
Baca Juga: Berlaku Hari Ini Perpanjang SIM Tanpa Harus Bikin Baru, Jangan Lupa Syarat dan Biayanya
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR