MOTOR Plus-Online.com - Ingin membeli helm atau apparel riding lainnya dari luar negeri kini menjadi ragu karena dikenai pajak impor yang cukup memberatkan dari segi biaya.
Apalagi belakangan ini banyak orang yang mengalami kendala kala membeli barang dari luar negeri, tapi dikenai biaya masuk yang bisa tiga kali lipat dibandingkan harga barang.
Tak pelak menuai komentar netizen dan seluruh masyarakat Indonesia yang kerap membeli barang dari luar negeri.
Salah satunya membeli helm dan apparel dari luar negeri, termasuk membeli parts motor.
Hingga pada (2/5/2024) pihak Kementerian Perdagangan atau Kemendag tak lagi membatasi aturan pembelian barang dari luar negeri dengan syarat.
Seperti barang yang dibeli tidak lebih dari 500 US Dollar dengan tujuan personal use atau penggunaan pribadi.
Tertera dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 36 tahun 2023 mengenai Kebijakan dan Pengaturan Impor menjadi No.7 Tahun 2024.
Dilansir dari Kompas.com, Direktur Impor Kementerian Perdagangan Arif Sulistyo mengatakan terkait aturan barang bawaan penumpang dari luar negeri kembali kepada aturan sebelumnya.
Tertulis dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 203 tahun 2017 tentang Ketentuan Ekspor dan Impor Barang yang Dibawa oleh Penumpang dan Awak Sarana Pengangkut.
Baca Juga: Presiden Dibikin Geram Akhirnya Bea Cukai Dibekukan 12 Tahun Akibat Main Pungli ke Pengusaha Jepang
"Jadi di PMK 203 dibagi dua barang pribadi, personal use dan bukan barang pribadi. Jadi personal dipergunakan dipakai keperluan pribadi, termasuk di sini oleh-oleh," ujar Arif Sulistyo.
Jadi harga barang yang masuk adalah maksimal 500 US Dollar atau setara Rp 8,04 juta setiap kedatangan, maka bebas bea masuk.
Namun jika harga barang lebih dari 500 US Dollar, maka kelebihannya itu akan dikenai pajak 10% dari kelebihan harga.
Jadi misalnya harga barangnya 700 US Dollar, maka kelebihannya adalah 200 US Dollar dan pajak yang harus dibayarkan adalah 20 US Dollar atau Rp 321.802.
Juga setiap orang yang pulang ke Indonesia, harus melampirkan barang bawaannya yang ia bawa dari luar negeri.
Termasuk yang ada di dalam bagasi, sehingga bisa bebas pajak dan bea masuk.
Penulis | : | Didit Abdillah |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR