MOTOR Plus-Online.com - Persyaratan perpanjang STNK dan mengganti pelat nomor harus dilakukan dalam jangka waktu tertentu.
Perpanjang STNK dilakukan setiap tahun sekali dan mengganti pelat nomor dilakukan lima tahun sekali.
Berkas yang dibawa untuk perpanjang STNK dan mengganti pelat nomor juga lah sama.
Membawa fotokopi E-KTP pemiliki motor, STNK lama, juga BPKB yang harus dibawa.
Namun dalam beberapa kasus, juga ada yang tidak bisa membawa BPKB ke kantor Samsat.
Salah satu alasannya karena motor masih dalam masa cicilan atau kredit.
Atau BPKB yang digadai guna keperluan keuangan.
Namun itu bukan menjadi alasan karena BPKB yang berada di leasing juga bisa diminta surat keterangannya.
"Jadi nasabah yang menjalai cicilan atau BPKB bisa digadai tinggal datang ke kantor leasing tempat BPKB disimpan," ujar Head of Digital Business Adira Finance (Momotor.id), Edwin Kartawinata.
Penulis | : | Didit Abdillah |
Editor | : | Aong |
KOMENTAR