Enggak Ada Alasan BPKB Motor Digadai Tetap Bisa Perpanjang STNK dan Ganti Pelat Nomor Syaratnya Ini

Didit Abdillah - Jumat, 3 Mei 2024 | 12:40 WIB
DAB/MOTOR Plus
Mengurus pajak perpanjang STNK dan mengganti pelat nomor di kantor Samsat bisa tanpa membawa BPKB asli.

"Minta surat keterangan dan fotokopi dari BPKB yang disimpan di leasing, lalu tinggal urus semuanya di Samsat secara mandiri," lanjutnya. 

Jika sekadar perpanjang STNK, langsung datang ke kantor Samsat dan mengambil antrian. 

Tidak perlu membawa motornya pun bisa dan biaya tahunannya terlampir di bagian belakang STNK. 

Sedangkan untuk mengganti pelat nomor, harus membawa motor yang sesuai dengan STNK. 

Guna melakukan cek fisik dan menggesek nomor rangka dan nomor mesin untuk dilampirkan sebagai kebutuhan administrasi. 

Setelah semua biaya selesai diurus, maka dilanjut proses pembuatan pelat nomor baru selesai. 

Baca Juga: Perpanjang STNK 5 Tahunan di Samsat yang Cuma 15 Menit Bisa Beres Diskon 10 Persen, Ini Syaratnya

Penulis : Didit Abdillah
Editor : Aong


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular