MOTOR Plus-Online.com - Persyaratan perpanjang STNK dan mengganti pelat nomor harus dilakukan dalam jangka waktu tertentu.
Perpanjang STNK dilakukan setiap tahun sekali dan mengganti pelat nomor dilakukan lima tahun sekali.
Berkas yang dibawa untuk perpanjang STNK dan mengganti pelat nomor juga lah sama.
Membawa fotokopi E-KTP pemiliki motor, STNK lama, juga BPKB yang harus dibawa.
Namun dalam beberapa kasus, juga ada yang tidak bisa membawa BPKB ke kantor Samsat.
Salah satu alasannya karena motor masih dalam masa cicilan atau kredit.
Atau BPKB yang digadai guna keperluan keuangan.
Namun itu bukan menjadi alasan karena BPKB yang berada di leasing juga bisa diminta surat keterangannya.
"Jadi nasabah yang menjalai cicilan atau BPKB bisa digadai tinggal datang ke kantor leasing tempat BPKB disimpan," ujar Head of Digital Business Adira Finance (Momotor.id), Edwin Kartawinata.
"Minta surat keterangan dan fotokopi dari BPKB yang disimpan di leasing, lalu tinggal urus semuanya di Samsat secara mandiri," lanjutnya.
Jika sekadar perpanjang STNK, langsung datang ke kantor Samsat dan mengambil antrian.
Tidak perlu membawa motornya pun bisa dan biaya tahunannya terlampir di bagian belakang STNK.
Sedangkan untuk mengganti pelat nomor, harus membawa motor yang sesuai dengan STNK.
Guna melakukan cek fisik dan menggesek nomor rangka dan nomor mesin untuk dilampirkan sebagai kebutuhan administrasi.
Setelah semua biaya selesai diurus, maka dilanjut proses pembuatan pelat nomor baru selesai.
Baca Juga: Perpanjang STNK 5 Tahunan di Samsat yang Cuma 15 Menit Bisa Beres Diskon 10 Persen, Ini Syaratnya
Penulis | : | Didit Abdillah |
Editor | : | Aong |
KOMENTAR