Syarat Perpanjang STNK 5 Tahunan Mei 2024, Fotokopi BPKB Harus Dilegalisir Kalau Statusnya Begini

Galih Setiadi - Minggu, 5 Mei 2024 | 08:36 WIB
Kompas.com
Foto ilustrasi. Perpanjang STNK 5 tahunan perlu fotokopi BPKB yang dilegalisir.

Sebelum ke samsat untuk mengurus, perhatikan beberapa dokumen yang diperlukan untuk perpanjang STNK.

Mulai dari STNK asli dan juga fotokopi alias salinan.

Kemudian, identitas diri seperti KTP/KK/SIM asli dan fotokopi.

Beberapa kota sudah menggunakan KK digital sehingga cukup menunjukkan barcode yang bisa di-scan di lembar KK yang dicetak sendiri.

Jangan lupa urat permohonan pengesahan STNK jika merupakan kendaraan dinas instansi atau perusahaan.

BKPB asli dan fotokopi, jika BKPB masih dijadikan agunan, maka fotokopi BPKB tersebut harus dilegalisir oleh leasing.

Kendaraan yang bersangkutan untuk dicek fisik.

Nah, jadi pastikan dokumen tersebut siap sebelum perpanjang STNK 5 tahunan ya bro.

Penulis : Galih Setiadi
Editor : Joni Lono Mulia


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular