Sebelum ke samsat untuk mengurus, perhatikan beberapa dokumen yang diperlukan untuk perpanjang STNK.
Mulai dari STNK asli dan juga fotokopi alias salinan.
Kemudian, identitas diri seperti KTP/KK/SIM asli dan fotokopi.
Beberapa kota sudah menggunakan KK digital sehingga cukup menunjukkan barcode yang bisa di-scan di lembar KK yang dicetak sendiri.
Jangan lupa urat permohonan pengesahan STNK jika merupakan kendaraan dinas instansi atau perusahaan.
BKPB asli dan fotokopi, jika BKPB masih dijadikan agunan, maka fotokopi BPKB tersebut harus dilegalisir oleh leasing.
Kendaraan yang bersangkutan untuk dicek fisik.
Nah, jadi pastikan dokumen tersebut siap sebelum perpanjang STNK 5 tahunan ya bro.
Penulis | : | Galih Setiadi |
Editor | : | Joni Lono Mulia |
KOMENTAR