Syarat Perpanjang STNK 5 Tahunan Mei 2024, Fotokopi BPKB Harus Dilegalisir Kalau Statusnya Begini

Galih Setiadi - Minggu, 5 Mei 2024 | 08:36 WIB
Kompas.com
Foto ilustrasi. Perpanjang STNK 5 tahunan perlu fotokopi BPKB yang dilegalisir.

MOTOR Plus-online.com - Jangan sampai lupa memperpanjang masa berlaku Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) 5 tahunan.

Syarat perpanjang STNK 5 tahunan Mei 2024, fotokopi BPKB wajib dilegalisir kalau begini keadaannya bro.

Coba cek masa berlaku STNK yang brother punya, segera urus kalau sudah mendekati jatuh tempo.

Sekaligus pastikan pelat nomor motor yang brother punya juga belum lewat dari masa berlaku.

Soalnya, perpanjang STNK 5 tahunan juga sekaligus mendapatkan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) baru.

Berbeda dengan pengesahan STNK tahunan yang mendapatkan STNK baru dengan membayar pajak.

Selain itu, perpanjang STNK 5 tahunan juga perlu cek fisik kendaraan.

Hal tersebut dilakukan petugas dengan menggesek nomor rangka dan mesin pada kertas khusus.

Baca Juga: 5 Manfaat Balik Nama Buat Perpanjang STNK, Enggak Cuma Nilai Jual Makin Tinggi

Baca Juga: Enggak Ada Alasan BPKB Motor Digadai Tetap Bisa Perpanjang STNK dan Ganti Pelat Nomor Syaratnya Ini

Sebelum ke samsat untuk mengurus, perhatikan beberapa dokumen yang diperlukan untuk perpanjang STNK.

Mulai dari STNK asli dan juga fotokopi alias salinan.

Kemudian, identitas diri seperti KTP/KK/SIM asli dan fotokopi.

Beberapa kota sudah menggunakan KK digital sehingga cukup menunjukkan barcode yang bisa di-scan di lembar KK yang dicetak sendiri.

Jangan lupa urat permohonan pengesahan STNK jika merupakan kendaraan dinas instansi atau perusahaan.

BKPB asli dan fotokopi, jika BKPB masih dijadikan agunan, maka fotokopi BPKB tersebut harus dilegalisir oleh leasing.

Kendaraan yang bersangkutan untuk dicek fisik.

Nah, jadi pastikan dokumen tersebut siap sebelum perpanjang STNK 5 tahunan ya bro.

Penulis : Galih Setiadi
Editor : Joni Lono Mulia


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular