"Pada saat diperiksa gak ada suratnya, jadi ini diamankan," ujarnya dikutip dari Kompas.com.
Petugas dapat menahan kendaraan masyarakat apabila pengguna tidak dapat menunjukan surat-surat kepemilikan.
"Biasanya kalau masyarakat tertangkap knalpot seandainya kita berhentikan, tak ada suratnya pasti kita tahan karena salah satu syarat menahan kendaraan ini apabila dia tak bisa menunjukan bukti kepemilikan ataupun di duga keterlibatan tindakan pidana atau dia belum memiliki sim itu bisa kita amankan," ucapnya.
Adapun ratusan motor tersebut belum diambil sejak 2022.
"2022 sampai dgn akhir 2023, jadi ini sudah dua tahun tak diambil pemiliknya, walaupun sudah melewati masa sidang. jadi sidang sudah dilaksanakan oleh pengadilan," katanya.
Eko pun mengimbau bagi masyarakat yang hendak mengambil kendaraan miliknya dan masih tertahan di kepolisian dapat menghubungi Polrestabes Bandung.
"Melalui nomor Whatsapp Kang Gusar di Comand Center Polrestabes Bandung nomor 082130201996,"ucapnya.
Menurutnya, kendaraan tersebut sudah dilakukan pendataan, cek fisik, nomor rangka dan mesin.
"Sebelum datang ke Polrestabes bisa konfirmasi dulu nanti kita cek data nanti silahkan siapkan dokumen asli BPKB STNK dan laporan polisi," ucapnya.
Brother yang merasa punya, jangan lupa untuk ambil ya.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Tak Kunjung Diambil, 158 Sepeda Motor Hasil Razia Polisi di Bandung 2 Tahun Terbengkalai"
Penulis | : | Galih Setiadi |
Editor | : | Aong |
KOMENTAR