MOTOR Plus-online.com - Udah enggak zamannya perpanjang STNK harus datang langsung ke samsat.
Tetap bisa perpanjang STNK walaupun sibuk dengan rutinitas, tinggal urus online dari HP simak caranya.
Brother bisa memanfaatkan aplikasi Samsat Digital Nasional (SIGNAL) untuk memperpanjang masa berlaku Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
Perpanjang STNK lewat aplikasi tersebut bisa dilakukan untuk semua jenis kendaraan.
Baik untuk kepemilikan pribadi maupun berkelompok dalam satu keluarga yang sama.
Seperti yang disampaikan Kasi STNK Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Jateng, Kompol Ris Andrian Yudo Nugroho.
"Selain lebih mudah, pembayarannya juga lebih mudah karena dapat dibayarkan melalui e-wallet seperti Gojek, OVO dan melalui transfer bank," ujarnya mengutip Kompas.com.
STNK yang sudah diperpanjang bisa diambil di Samsat atau dikirim ke rumah melalui PT. Pos Indonesia.
Baca Juga: Syarat Perpanjang STNK 5 Tahunan Mei 2024, Fotokopi BPKB Harus Dilegalisir Kalau Statusnya Begini
Baca Juga: 5 Manfaat Balik Nama Buat Perpanjang STNK, Enggak Cuma Nilai Jual Makin Tinggi
Penulis | : | Galih Setiadi |
Editor | : | Joni Lono Mulia |
KOMENTAR