MOTOR Plus-online.com - Udah enggak zamannya perpanjang STNK harus datang langsung ke samsat.
Tetap bisa perpanjang STNK walaupun sibuk dengan rutinitas, tinggal urus online dari HP simak caranya.
Brother bisa memanfaatkan aplikasi Samsat Digital Nasional (SIGNAL) untuk memperpanjang masa berlaku Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
Perpanjang STNK lewat aplikasi tersebut bisa dilakukan untuk semua jenis kendaraan.
Baik untuk kepemilikan pribadi maupun berkelompok dalam satu keluarga yang sama.
Seperti yang disampaikan Kasi STNK Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Jateng, Kompol Ris Andrian Yudo Nugroho.
"Selain lebih mudah, pembayarannya juga lebih mudah karena dapat dibayarkan melalui e-wallet seperti Gojek, OVO dan melalui transfer bank," ujarnya mengutip Kompas.com.
STNK yang sudah diperpanjang bisa diambil di Samsat atau dikirim ke rumah melalui PT. Pos Indonesia.
Baca Juga: Syarat Perpanjang STNK 5 Tahunan Mei 2024, Fotokopi BPKB Harus Dilegalisir Kalau Statusnya Begini
Baca Juga: 5 Manfaat Balik Nama Buat Perpanjang STNK, Enggak Cuma Nilai Jual Makin Tinggi
Adapun perpanjangan STNK dapat dilakukan 60 hari sebelum masa berlaku habis.
Asyiknya, kalau sudah membayar 1-2 bulan sebelumnya, jatuh tempo pada tahun berikutnya berada pada bulan yang sama dan tidak dimajukan.
Simak cara perpanjang STNK online di bawah ini:
Perlu brother pahami, terdapat perbedaan antara pengesahan dan perpanjang STNK 5 tahunan.
Pengesahan STNK tahunan hanya dilakukan pengesahan pada notice pajak setiap tahun.
Sementara itu, perpanjangan STNK hanya dilakukan satu kali sesuai dengan masa berlaku STNK, yaitu lima tahun.
Biaya pengesahan STNK tahunan juga dikenai tarif sesuai dengan PKB, BBN-KB dan SWDKLLJ.
Untuk perpanjangan STNK lima tahunan, PNBP STNK roda dua dikenakan biaya Rp 100.000 dan roda empat senilai Rp 200.000.
Selain itu, perpanjangan STNK lima tahunan juga dikenakan biaya PNBP TNKB roda dua sebesar Rp 60.000 dan roda empat senilai Rp 100.000.
Sekarang cek STNK yang brother punya, apakah sudah diperpanjang atau belum nih?
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Cara Perpanjang STNK secara Online via Aplikasi Signal, Tanpa Perlu ke Samsat "
Penulis | : | Galih Setiadi |
Editor | : | Joni Lono Mulia |
KOMENTAR