Selama ini, Dishub DKI Jakarta mengawasi kelengkapan fasilitas pendukung parkir di lokasi.
Selain itu juga mensosialisasikan kepada pemilik minimarket bahwa parkir tidak dipungut biaya sepeser pun.
"Jadi artinya petugas parkir di luar (oknum-oknum) tidak ada kerja sama dengan pemilik minimarket. Mereka murni datang (sendiri)," ujar dia.
Petugas dari Dishub dan Satpol PP juga telah melakukan pengawasan. Akan tetapi, oknum juru parkir itu kerap kali datang kembali saat penjagaan selesai.
"(Biar enggak balik-balik lagi) kami diskusikan dan kemudian akan kami ambil tindakan tegas," ucap Syafrin.
Syafrin bakal mencari celah untuk memungkinkan para oknum juru parkir liar itu bisa dipidanakan.
"Ini kami akan coba cari celah untuk kemudian pengenaan sanksinya seperti apa," kata dia.
Sebelumnya, Syafrin menegaskan bahwa parkir di minimarket tidak dipungut biaya sepeser pun alias gratis.
"Di sana (minimarket) parkir itu free (gratis), pengelola tidak diperbolehkan memungut tapi ada oknum-oknum yang coba memanfaatkan," ujar dia.
Namun, ada sejumlah oknum yang memanfaatkan keadaan.
Mereka mencoba mengatur "kewajiban" pelanggan untuk membayar.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Dishub DKI Jakarta Janji Tindak Juru Parkir Liar di Minimarket"
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR