Perlu dicatat, untuk program diskon 10 persen ini hanya berlaku bagi wajib pajak yang membayar PKB di Samsat Digital Terminal Leuwipanjang.
Baca Juga: 2 Provinsi Masuk Daftar Pemutihan Pajak Motor 2024 Banyak Gratisan Termasuk Diskon
Kemudian, untuk ketentuan promo keringanan pajak kendaraan di Jawa Barat, sebagai berikut:
1. Diskon 10 persen pajak kendaraan bermotor 1 tahunan khusus untuk kendaraan yang terdaftar di wilayah hukum Polda Jabar.
Syarat:
e-KTP atas nama pribadi STNK dan SKKP Asli (bukan foto)
Pembayaran dilakukan melalui Qris, Virtual Account atau debit EDC (GPN).
* e-sah, e-SKKP dan e-KD di kirim melalui email dan WhatsApp chat.
2. Diskon 10 % pajak kendaraan bermotor 5 tahunan bagi kendaraan terdaftar di wilayah Bandung I Pajajaran.
Syarat:
Telah melakukan reservasi di aplikasi Sapawarga e-KTP atas nama pribadi BPKB, STNK dan SKKP asli
Membawa kendaraan untuk cek fisik
Disediakan kuota 30 kendaraan dalam sehari untuk roda 4 dan roda 2.
Baca Juga: Pertalite Akan Dihapus Ketahuan dari Plang SPBU Pertamina, Diganti Bensin Baru Lebih Mahal Harganya
2. Aceh
Pemerintah Provinsi Aceh mengadakan pemutihan pajak kendaraan bermotor sejak 18 Desember 2023 hingga 31 Desember 2024.
Program ini dapat dimanfaatkan oleh wajib pajak yang terlambat melakukan pembayaran pajak, tanpa dikenakan sanksi.
Sesuai dengan unggahan Instagram @bpkaaceh, kebijakan ini sesuai dengan Peraturan Gubernur Aceh No 40 Tahun 2023 Tanggal 30 November 2023 tentang Pembebasan Pajak progresif dan Denda Pajak Kendaraan Bermotor.
Masyarakat yang mengikuti program pemutihan pajak kendaraan bermotor di provinsi ini akan mendapatkan beberapa keringanan, yaitu:
- Pembebasan pajak progresif
- Pembebasan denda pajak kendaraan bermotor.
Untuk mendapatkan keringan tersebut, pemilik kendaraan perlu mempersiapkan dokumen persyaratan yang meliputi:
Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) asli Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli sesuai nama yang tercantum pada STNK.
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR