Lokasi Samsat Gratiskan Denda Pajak Kendaraan dan BBNKB Program Pemutihan Pajak Motor 2024

Ahmad Ridho - Rabu, 8 Mei 2024 | 11:33 WIB
MOTOR Plus/ A. Ridho
Buruan urus dan cek daftar Samsat yang menggelar program pemutihan pajak motor 2024, banyak diskon dan gratisan.

Perlu dicatat, untuk program diskon 10 persen ini hanya berlaku bagi wajib pajak yang membayar PKB di Samsat Digital Terminal Leuwipanjang.

Baca Juga: 2 Provinsi Masuk Daftar Pemutihan Pajak Motor 2024 Banyak Gratisan Termasuk Diskon

Kemudian, untuk ketentuan promo keringanan pajak kendaraan di Jawa Barat, sebagai berikut:

1. Diskon 10 persen pajak kendaraan bermotor 1 tahunan khusus untuk kendaraan yang terdaftar di wilayah hukum Polda Jabar.

Syarat:

e-KTP atas nama pribadi STNK dan SKKP Asli (bukan foto)

Pembayaran dilakukan melalui Qris, Virtual Account atau debit EDC (GPN).

* e-sah, e-SKKP dan e-KD di kirim melalui email dan WhatsApp chat.

2. Diskon 10 % pajak kendaraan bermotor 5 tahunan bagi kendaraan terdaftar di wilayah Bandung I Pajajaran.

Syarat:

Telah melakukan reservasi di aplikasi Sapawarga e-KTP atas nama pribadi BPKB, STNK dan SKKP asli

Membawa kendaraan untuk cek fisik

Disediakan kuota 30 kendaraan dalam sehari untuk roda 4 dan roda 2.

Baca Juga: Pertalite Akan Dihapus Ketahuan dari Plang SPBU Pertamina, Diganti Bensin Baru Lebih Mahal Harganya

2. Aceh

Pemerintah Provinsi Aceh mengadakan pemutihan pajak kendaraan bermotor sejak 18 Desember 2023 hingga 31 Desember 2024.

Program ini dapat dimanfaatkan oleh wajib pajak yang terlambat melakukan pembayaran pajak, tanpa dikenakan sanksi.

Sesuai dengan unggahan Instagram @bpkaaceh, kebijakan ini sesuai dengan Peraturan Gubernur Aceh No 40 Tahun 2023 Tanggal 30 November 2023 tentang Pembebasan Pajak progresif dan Denda Pajak Kendaraan Bermotor.

Masyarakat yang mengikuti program pemutihan pajak kendaraan bermotor di provinsi ini akan mendapatkan beberapa keringanan, yaitu:

- Pembebasan pajak progresif

- Pembebasan denda pajak kendaraan bermotor.

Untuk mendapatkan keringan tersebut, pemilik kendaraan perlu mempersiapkan dokumen persyaratan yang meliputi:

Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) asli Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli sesuai nama yang tercantum pada STNK.

Penulis : Ahmad Ridho
Editor : Ahmad Ridho


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular