MOTOR Plus-online.com - Masih ada program ampunan pajak kendaraan bermotor yang digelar dua provinsi di Indonesia.
Lokasi Samsat gratiskan denda pajak kendaraan dan BBNKB program pemutihan pajak motor 2024.
Jangan sampai lupa segera manfaatkan program ampunan pajak motor dari pemerintah.
Karena saat ini cuma ada dua provinsi yang masih mengadakan yakni Jawa Barat dan Aceh.
Khusus untuk Aceh masa berlaku program pemutihan ini sampai 31 Desember 2024 mendatang.
Masyarakat khususnya pemilik kendaraan yang belum melunasi pembayaran pajak diharapkan segera mendatangi Samsat terdekat.
Pasalnya banyak gratisan atau pembebasan denda pajak kendaraan bermotor yang diberikan masing-masing provinsi.
Di Jawa Barat bahkan selain pembebasan denda PKB dan BBKNB masih ada diskon yang diberikan untuk meringankan wajib pajak.
Harus diingat pada tiap provinsi program keringanan yang diberikan berbeda-beda.
Baca Juga: Daftar Samsat Gelar Pemutihan Pajak Motor 2024 Buruan Urus Sebelum Data STNK Dihapus
Baca Juga: Murah di Bulan Mei Bayar Pajak Motor atau Mobil Diskon, Bebas Denda dan Tanpa Progresif Pemutihan
Saat ini hanya di Samsat provinsi Aceh dan Jawa Barat yang membebaskan denda pajak, sementara provinsi lainnya segera menyusul.
Jika tidak membayarkan pajak sampai masa berlaku pemutihan pajak motor 2024, maka kendaraan wajib pajak terancam bodong.
Polisi akan memblokir data STNK (registrasi dan identifikasi) khusus untuk pemilik kendaraan yang tidak bayar pajak selama 7 tahun berturut-turut.
Program pemutihan pajak motor 2024 memberikan keringanan untuk masyarakat karena yang dibayarkan hanya pokok pajak saja.
Sementara semua jenis denda akan dihapus atau tidak usah dibayarkan lagi.
Pemutihan pajak kendaraan bermotor merupakan program pemerintah daerah untuk memberikan pembebasan denda kepada pemilik kendaraan yang telah bayar pajak.
2 provinsi yang masih mengadakan pemutihan pajak motor 2024.
1. Jawa Barat
Dikutip dari laman resmi Bapenda Jawa Barat juga mengadakan keringanan pembayaran pajak melalui program diskon pajak kendaraan bermotor sebesar 10 persen, mulai 1 April 2024 sampai 23 Desember 2024.
Perlu dicatat, untuk program diskon 10 persen ini hanya berlaku bagi wajib pajak yang membayar PKB di Samsat Digital Terminal Leuwipanjang.
Baca Juga: 2 Provinsi Masuk Daftar Pemutihan Pajak Motor 2024 Banyak Gratisan Termasuk Diskon
Kemudian, untuk ketentuan promo keringanan pajak kendaraan di Jawa Barat, sebagai berikut:
1. Diskon 10 persen pajak kendaraan bermotor 1 tahunan khusus untuk kendaraan yang terdaftar di wilayah hukum Polda Jabar.
Syarat:
e-KTP atas nama pribadi STNK dan SKKP Asli (bukan foto)
Pembayaran dilakukan melalui Qris, Virtual Account atau debit EDC (GPN).
* e-sah, e-SKKP dan e-KD di kirim melalui email dan WhatsApp chat.
2. Diskon 10 % pajak kendaraan bermotor 5 tahunan bagi kendaraan terdaftar di wilayah Bandung I Pajajaran.
Syarat:
Telah melakukan reservasi di aplikasi Sapawarga e-KTP atas nama pribadi BPKB, STNK dan SKKP asli
Membawa kendaraan untuk cek fisik
Disediakan kuota 30 kendaraan dalam sehari untuk roda 4 dan roda 2.
Baca Juga: Pertalite Akan Dihapus Ketahuan dari Plang SPBU Pertamina, Diganti Bensin Baru Lebih Mahal Harganya
2. Aceh
Pemerintah Provinsi Aceh mengadakan pemutihan pajak kendaraan bermotor sejak 18 Desember 2023 hingga 31 Desember 2024.
Program ini dapat dimanfaatkan oleh wajib pajak yang terlambat melakukan pembayaran pajak, tanpa dikenakan sanksi.
Sesuai dengan unggahan Instagram @bpkaaceh, kebijakan ini sesuai dengan Peraturan Gubernur Aceh No 40 Tahun 2023 Tanggal 30 November 2023 tentang Pembebasan Pajak progresif dan Denda Pajak Kendaraan Bermotor.
Masyarakat yang mengikuti program pemutihan pajak kendaraan bermotor di provinsi ini akan mendapatkan beberapa keringanan, yaitu:
- Pembebasan pajak progresif
- Pembebasan denda pajak kendaraan bermotor.
Untuk mendapatkan keringan tersebut, pemilik kendaraan perlu mempersiapkan dokumen persyaratan yang meliputi:
Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) asli Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli sesuai nama yang tercantum pada STNK.
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR