MOTOR Plus-online.com - Warung Madura mulai mendapat sorotan masyarakat belakangan ini.
Pasalnya beredar kabar warung Madura atau warung kelontong dilarang buka 24 jam di Klungkung, Bali.
Kemudian Kementerian Koperasi dan UKM (KemenKopUKM) berkoordinasi dengan Pemerintah Kabupaten Klungkung terkait jam operasional warung kelontong.
Adapun Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur jam operasional minimarket, supermarket dan sejenisnya termuat dalam Perda Klungkung Nomor 13 Tahun 2018.
Namun tidak tertulis hal yang mengatur jam buka warung Madura.
"Karena tidak ada ketentuan pembatasan jam operasional pada pedagang kelontong atau warung milik rakyat, maka kami tidak memiliki kewenangan untuk melakukan pelarangan tersebut,” ucap PJ Bupati Klungkung I Nyoman Jendrika dikutip dari Tribunnews.com.
Nah sekarang giliran Asosasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) yang meminta pemerintah untuk memperketat penjualan produk-produk di warung Madura.
Produk yang dimaksud adalah yang rentan terhadap api, seperti elpiji dan bensin eceran alias Pertamini.
Baca Juga: Warung Madura Dapat Dukungan Menteri Teten Masduki, Keberadaan Pertamini Jadi Sorotan
Ketua Umum Aprindo Roy Mandey menyebut warung Madura yang punya dispenser Pertamini tidak dilengkapi Alat Pemadam Api Ringan (APAR).
Penulis | : | Ardhana Adwitiya |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR