"Menjual bensin, elpiji itu kan ada aturannya dari Dirjen Migas supaya tidak membahayakan bagi penjual," ucap Roy dikutip dari Kompas.com, Selasa (7/5/2024).
"Kalau mau menjual bensin harus ada pemadam kebakarannya dong karena kalau di pom bensin di samping dispensernya itu ada APAR," sambungnya.
"Nah, itu ada enggak di warung Madura?," lanjutnya.
Roy menyebut ketentuan yang dimaksud adalah Keputusan Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Nomor 289 Tahun 2018 Tentang Pedoman Teknis Keselamatan Peralatan dan Instalasi Serta Pengoperasian Instalasi SPBU.
Selain penjualan produk yang rentan terhadap api, pengusaha ritel juga meminta pemerintah mengecek produk apa saja yang dijual oleh warung Madura.
Roy , berdasarkan informasi ada warung Madura yang menjual minuman keras atau miras yang merupakan golongan C.
"Bukan golongan A saja yang dijual, alkohol yang di bawah 1 persen,"
"Tapi yang golongan C juga dijual, nah itu bagaimana peraturan minuman beralkoholnya?,” kata Roy.
Ia menambahkan, pemerintah jangan hanya mendorong ritel modern saja untuk taat pada aturan, tapi juga warung tradisional.
"Dengan begitu ada persaingan yang setara harus sama-sama fair. Pemerintah jangan diskriminatif,” pungkasnya.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul "Ngaku Tak Masalah Warung Madura Buka 24 Jam, Pengusaha Ritel: Taati Peraturan, Ada yang Jual Miras" dan di Kompas.com dengan judul "Pengusaha Ritel Minta Penjualan Elpiji di Warung Madura Diperketat"
Penulis | : | Ardhana Adwitiya |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR