Keamanan Pertamini di Warung Madura Dipertanyakan Ketua Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia

Ardhana Adwitiya - Rabu, 8 Mei 2024 | 19:05 WIB
TRIBUNKALTIM.CO/NEVRIANTO
Ilustrasi dispenser Pertamini di warung Madura.

MOTOR Plus-online.com - Warung Madura mulai mendapat sorotan masyarakat belakangan ini.

Pasalnya beredar kabar warung Madura atau warung kelontong dilarang buka 24 jam di Klungkung, Bali.

Kemudian Kementerian Koperasi dan UKM (KemenKopUKM) berkoordinasi dengan Pemerintah Kabupaten Klungkung terkait jam operasional warung kelontong.

Adapun Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur jam operasional minimarket, supermarket dan sejenisnya termuat dalam Perda Klungkung Nomor 13 Tahun 2018.

Namun tidak tertulis hal yang mengatur jam buka warung Madura.

"Karena tidak ada ketentuan pembatasan jam operasional pada pedagang kelontong atau warung milik rakyat, maka kami tidak memiliki kewenangan untuk melakukan pelarangan tersebut,” ucap PJ Bupati Klungkung I Nyoman Jendrika dikutip dari Tribunnews.com.

Nah sekarang giliran Asosasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) yang meminta pemerintah untuk memperketat penjualan produk-produk di warung Madura.

Produk yang dimaksud adalah yang rentan terhadap api, seperti elpiji dan bensin eceran alias Pertamini.

Baca Juga: Warung Madura Dapat Dukungan Menteri Teten Masduki, Keberadaan Pertamini Jadi Sorotan

Ketua Umum Aprindo Roy Mandey menyebut warung Madura yang punya dispenser Pertamini tidak dilengkapi Alat Pemadam Api Ringan (APAR).

"Menjual bensin, elpiji itu kan ada aturannya dari Dirjen Migas supaya tidak membahayakan bagi penjual," ucap Roy dikutip dari Kompas.com, Selasa (7/5/2024). 

"Kalau mau menjual bensin harus ada pemadam kebakarannya dong karena kalau di pom bensin di samping dispensernya itu ada APAR," sambungnya.

"Nah, itu ada enggak di warung Madura?," lanjutnya.

Roy menyebut ketentuan yang dimaksud adalah Keputusan Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Nomor 289 Tahun 2018 Tentang Pedoman Teknis Keselamatan Peralatan dan Instalasi Serta Pengoperasian Instalasi SPBU.

Selain penjualan produk yang rentan terhadap api, pengusaha ritel juga meminta pemerintah mengecek produk apa saja yang dijual oleh warung Madura.

KOMPAS.com/ELSA CATRIANA
Ketua Aprindo Roy Mandey.

Roy , berdasarkan informasi ada warung Madura yang menjual minuman keras atau miras yang merupakan golongan C.

"Bukan golongan A saja yang dijual, alkohol yang di bawah 1 persen,"

"Tapi yang golongan C juga dijual, nah itu bagaimana peraturan minuman beralkoholnya?,” kata Roy.

Ia menambahkan, pemerintah jangan hanya mendorong ritel modern saja untuk taat pada aturan, tapi juga warung tradisional.

"Dengan begitu ada persaingan yang setara harus sama-sama fair. Pemerintah jangan diskriminatif,” pungkasnya.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul "Ngaku Tak Masalah Warung Madura Buka 24 Jam, Pengusaha Ritel: Taati Peraturan, Ada yang Jual Miras" dan di Kompas.com dengan judul "Pengusaha Ritel Minta Penjualan Elpiji di Warung Madura Diperketat"

Penulis : Ardhana Adwitiya
Editor : Ahmad Ridho


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular