Dilansir dari Kompas.com, Kadishub Jakarta Syafrin Liputo mengatakan, dalam penertiban semacam razia ini tidak sendiri.
Melainkan dengan petugas gabungan seperti Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).
"Kami berkoordinasi dengan Satpol PP DKI untuk penanganan adanya oknum-oknum yang memanfaatkan lokasi di minimarket dengan cara memaksa untuk memungut (tarif dalam) jumlah tertentu," ucap Syafrin, Jumat (3/5/2024).
Pihak telah sosialisasi kepada manajemen minimarket soal parkir gratis juga mengawasi kelengkapan fasilitas pendukung parkir.
"Artinya petugas parkir di luar (oknum-oknum) tidak ada kerja sama dengan pemilik minimarket. Mereka murni datang (sendiri)," kata Syafrin.
Petugas Dishub dan Satpol PP Jakarta selama ini telah mengawasi keberadaan jukir liar di beberapa tempat, termasuk area minimarket.
Hanya saja, oknum jukir liar disebut datang dan beroperasi kembali ketika petugas Dishub dan Satpol PP selesai mengawasi.
Syafrin menegaskan, masyarakat yang parkir di minimarket tidak dipungut biaya sepeser pun alias gratis.
"Di sana (minimarket) parkir itu free (gratis), pengelola tidak diperbolehkan memungut kan," kata Syafrin.
Namun, selama ini ada sejumlah oknum jukir liar yang memanfaatkan keadaan.
Mereka mencoba mengatur "kewajiban" pelanggan untuk membayar.
Dishub DKI pun akan mencari celah untuk memungkinkan oknum jukir nakal itu dapat disanksi tegas demi memberikan efek jera.
"Ini kami akan coba cari celah untuk kemudian pengenaan sanksinya seperti apa," kata Syafrin.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Janji Dishub DKI Tertibkan Juru Parkir di Minimarket dan Simalakama Jukir yang Beroperasi".
KOMENTAR