MOTOR Plus-online.com - Cek masa berlaku SIM C Anda sebelum habis masa berlakunya harus bikin baru segini biayanya.
Biaya bikin SIM C terbaru Mei 2024 jangan sampai telat perpanjang bisa gawat.
Pasalnya telat satu hari saja pemilik SIM harus membuat baru dan harus ikut ujian teori dan praktik di Satpas SIM.
Surat Izin Mengemudi (SIM) wajib dimiliki oleh pengendara motor maupun pengemudi mobil sebagai legalitas berkendara.
Setiap pengemudi kendaraan bermotor wajib memiliki SIM peraturan ini tercantum pada Pasal 18 (1) UU No. 14 Th 1992 tentang Lalu-lintas dan Angkutan Jalan, bahwa setiap pengemudi kendaraan bermotor diwilayah wajib memiliki Surat Ijin Mengemudi (SIM).
Pemotor yang belum memiliki SIM bisa dikenakan denda Rp 1 juta atau penjara paling lama 4 bulan.
Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang tidak memiliki Surat Izin Mengemudi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 4 bulan atau denda paling banyak Rp 1 juta.
SIM sendiri memiliki masa berlaku selama 5 tahun dan harus diperpanjang sebelum berakhir.
Tarif pembuatan SIM C, SIM A termasuk SIM Internasional memiliki biaya yang berbeda-beda.
Baca Juga: Cara Perpanjang SIM Online dan Offline Mei 2024, Tinggal Pilih Jangan Lupa Urus
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR