Baca Juga: Pertalite Akan Dihapus Ketahuan dari Plang SPBU Pertamina, Diganti Bensin Baru Lebih Mahal Harganya
Khusus untuk biaya pembuatan SIM C dikenakan Rp 100 ribu belum termasuk biaya tambahan untuk tes psikologi dan tes RIKKES.
Aturan tentang pembuatan SIM baru ketika telat memperpanjang satu hari sudah diatur di dalam Pasal 4 Ayat (3) Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi (SIM). yang berbunyi:
"Dalam hal SIM lewat dari masa berlakunya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) harus diajukan penerbitan SIM baru."
Namun demikian ada juga dispensasi yang diberikan untuk beberapa keadaan ketika telat perpanjang SIM.
Seperti saat masa berlaku SIM habis bertepatan dengan tanggal merah, libur nasional atau cuti bersama yang biasanya akan diumumkan melalui akun media sosial kepolisian.
Kemudian, untuk pemegang SIM yang terlambat perpanjangan SIM dan harus bikin baru, maka akan dikenakan tarif sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kepolisian Republik Indonesia.
Berikut biaya pembuatan SIM bulan Mei 2024:
SIM A : Rp 120.000
SIM B I : Rp 120.000
SIM B II : Rp 120.000
SIM C : Rp 100.000
SIM C I : Rp 100.000
SIM C II : Rp 100.000
SIM D : Rp 50.000
SIM D I : Rp 50.000
SIM Internasional : Rp 250.000
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR