Dari 90 Menit Perpanjang STNK 5 Tahunan Ada Layanan Baru di Samsat Ini Jadi Cuma 10 Menit

Galih Setiadi - Jumat, 10 Mei 2024 | 08:30 WIB
Kolase Tribunjatim-Timur.com/Galih Lintartika
Dari 90 menit, perpanjang STNK 5 tahunan di Samsat ini hanya 10 menit.

"Kalau dulu, wajib pajak harus mondar-mandir, atau bolak-balik dari satu loket ke loket lain. Sekarang, cukup datang ke satu loket saja," jelas AKBP Teddy Chandra.

Kata Kapolres, berkas permohonan pajak 5 tahunan itu yang nantinya akan berjalan sendiri.

Jadi, wajib pajak hanya duduk dan menunggu antrean pembayaran saja.

"Yang dimaksud berkas jalan sendiri itu karena loket yang satu dengan lainnya berdekatan, dan dibuatkan akses untuk memindahkan berkas," tambahnya.

Kapolres mengingatkan, pelayanan publik itu hanya dua, memuaskan atau tidak memuaskan. Maka, ia meminta jajarannya untuk membuat layanan yang memuaskan.

"Respon cepat dalam memberikan pelayanan salah satu hal harus dijumpai di KB Samsat Bangil ini. Tindaklanjuti segera komplain pengaduan masyarakat," urainya.

Dia berharap, layanan ini bisa meningkatkan tingkat kepuasan masyarakat terhadap layanan di KB Samsat Bangil.

"Tujuan lain, karena nyaman, aman, dan mudah saat memberikan layanan, kesadaran masyarakat meningkat untuk membayar pajak," terangnya.

Baca Juga: 5 Manfaat Balik Nama Buat Perpanjang STNK, Enggak Cuma Nilai Jual Makin Tinggi

Ia mengajak semua pihak yang ada dalam KB Samsat Bangil ini untuk menjaga kepercayaan publik, dan kalau bisa justru ditingkatkan.

"Yang harus kita jaga di kantor samsat ini adalah pelayanan terhadap publik meningkat, kepercayaan masyarakat di pelayanan kita semakin naik," tutupnya.

Nah, jadi sudah tidak ada alasan lagi perpanjang STNK 5 tahunan memakan waktu lama ya bro.


Artikel ini telah tayang di Tribunjatim-timur.com dengan judul "Dengan Smart Thru Polres Pasuruan, Urus Pajak Kendaraan Lima Tahunan Kini Cukup 10 Menit"

Penulis : Galih Setiadi
Editor : Aong


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular