Ia menggunakan Toyota Avanza dalam kondisi sudah modifikasi supaya bisa menampung lebih banyak bensin.
Seperti yang disampaikan Kanit Tipidter Satreskrim Polresta Balikpapan, Iptu Wirawan Trisnadi.
"Tentu ini sangat merugikan konsumen yang membeli BBM oplosan tersebut," ujarnya di Balikpapan, Kalimantan Timur.
Selain mengoplos BBM, ME juga menggunakan sarana yang tidak sesuai standar untuk menjual dagangannya.
Dalam hal ini, yang dimaksud sesuai dengan Surat Edaran Walikota Balikpapan.
"Pom mini tersebut tidak memiliki kelengkapan seperti APAR, alat tera, dan persyaratan lainnya yang telah diatur dalam surat edaran Wali Kota Balikpapan," jelas Iptu Wirawan.
Dari hasil pemeriksaan, ME mengaku telah menjalankan aksinya selama tiga bulan terakhir.
Atas perbuatannya, ME dijerat dengan Pasal 40 ayat (9) Undang-undang RI Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Junto Pasal 55 Undang-undang RI Nomor 22 Tahun 2021.
Baca Juga: Pertalite Segera Dibatasi Berlaku Nasional, Pertamina Bilang Masyarakat Jangan Khawatir
Berdasarkan aturan itu dan gara-gara ulahnya itu, ME terancam 8 tahun penjara.
Dari kasus tersebut, menjadi pengingat bagi masyarakat untuk selalu waspada saat membeli BBM, terutama di pengecer.
Kasi Humas Polresta Balikpapan, Ipda Sangidun di tempat yang resmi dan terpercaya
Supaya untuk menghindari BBM oplosan yang dapat merusak kendaraan dan membahayakan keselamatan.
Nah, buat brother harus jelih saat membeli bensin, jangan sampai menjadi korban ya bro.
Artikel ini telah tayang di TribunKaltim.co dengan judul "Pengecer Nakal Oplos BBM Pertalite dengan Pertamax di Balikpapan, Sudah Tiga Bulan Beraksi"
Penulis | : | Galih Setiadi |
Editor | : | Aong |
KOMENTAR