Ketahuan Pertalite Oplos Pertamax Dijual Rp 15 Ribu Per Liter Ulah Oknum Pengecer BBM di Balikpapan

Galih Setiadi - Jumat, 10 Mei 2024 | 09:30 WIB
Kolase Kompas.com/Dio Dananjaya
Foto ilustrasi nozzle Pertalite dan Pertamax, ada oknum pengecer di Balikpapan yang mencampur kedua BBM itu.

MOTOR Plus-Online.com - Selalu waspada jangan sampai jadi korban BBM atau bensin oplosan terutama pengguna Pertalite dan Pertamax.

Ketahuan Pertalite oplos Pertamax dijual dengan harga Rp 15 ribu per liter ulah oknum pengecer BBM di Balikpapan bro.

Belum lama ini, polisi berhasil meringkus oknum pengecer Bahan Bakar Minyak (BBM).

ME (34) ditangkap gara-gara mengoplos bensin jenis Pertalite dengan Pertamax.

Adapun aksi pria di Balikpapan, Kalimantan Timur itu demi keuntungan pribadi.

Ulah curangnya ketahuan pada 18 April 2024 di Jalan Soekarno Hatta, Balikpapan Utara, Kota Balikpapan, Provinsi Kalimantan Timur.

Oknum tersebut diketahui membeli kedua jenis BBM tersebut dari SPBU yang berada di Balikpapan.

Kemudian, ME mencampur dan menjualnya kembali dengan harga ecer Pertamax, yaitu Rp 15 ribu per liter.

Baca Juga: Resmi Pertalite Tak Dijual Lagi di Sejumlah SPBU Pihak Pertamina Beri Penjelasan

Baca Juga: Berlaku Agustus 5 Jenis Kendaraan Dilarang Isi BBM Pertalite Full Tank, Cek Apakah Anda Termasuk

Ia menggunakan Toyota Avanza dalam kondisi sudah modifikasi supaya bisa menampung lebih banyak bensin.

Seperti yang disampaikan Kanit Tipidter Satreskrim Polresta Balikpapan, Iptu Wirawan Trisnadi.

"Tentu ini sangat merugikan konsumen yang membeli BBM oplosan tersebut," ujarnya di Balikpapan, Kalimantan Timur.

Selain mengoplos BBM, ME juga menggunakan sarana yang tidak sesuai standar untuk menjual dagangannya.

TribunKaltim.co/Dwi Ardianto
ME (34), oknum pengecer BBM di Balikpapan yang ketahuan oplos Pertalite dengan Pertamax.

Dalam hal ini, yang dimaksud sesuai dengan Surat Edaran Walikota Balikpapan.

"Pom mini tersebut tidak memiliki kelengkapan seperti APAR, alat tera, dan persyaratan lainnya yang telah diatur dalam surat edaran Wali Kota Balikpapan," jelas Iptu Wirawan.

Dari hasil pemeriksaan, ME mengaku telah menjalankan aksinya selama tiga bulan terakhir.

Atas perbuatannya, ME dijerat dengan Pasal 40 ayat (9) Undang-undang RI Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Junto Pasal 55 Undang-undang RI Nomor 22 Tahun 2021.

Baca Juga: Pertalite Segera Dibatasi Berlaku Nasional, Pertamina Bilang Masyarakat Jangan Khawatir

Berdasarkan aturan itu dan gara-gara ulahnya itu, ME terancam 8 tahun penjara.

Dari kasus tersebut, menjadi pengingat bagi masyarakat untuk selalu waspada saat membeli BBM, terutama di pengecer.

Kasi Humas Polresta Balikpapan, Ipda Sangidun di tempat yang resmi dan terpercaya

Supaya untuk menghindari BBM oplosan yang dapat merusak kendaraan dan membahayakan keselamatan.

Nah, buat brother harus jelih saat membeli bensin, jangan sampai menjadi korban ya bro.


Artikel ini telah tayang di TribunKaltim.co dengan judul "Pengecer Nakal Oplos BBM Pertalite dengan Pertamax di Balikpapan, Sudah Tiga Bulan Beraksi"

Penulis : Galih Setiadi
Editor : Aong


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular