Kedua, ada pembebasan denda sanksi administrasi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).
Keringanan tersebut untuk kendaraan bermotor yang sudah lewat jatuh tempo paling lama 5 (lima) tahun.
Pembebasan tersebut berlaku hanya untuk mutase masuk dan daftar ulang kendaraan bemotor.
Poin ketiga, yaitu pembebasan denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) tahun lalu dan tahun-tahun lalu.
Haurissa berharap supaya dimanfaatkan masyarakat di kota ini.
"Terkait dengan hal tersebut, kami mohon dukungan pemkot guna menyebarluaskan informasi tersebut, sehingga masyarakat dapat mengetahui dan memanfaatkan momen ini dengan baik," harapnya.
View this post on Instagram
Buat brother yang berada di Ambon, langsung manfaatkan program ini ya, cuma sampai akhir Mei 2024.
Penulis | : | Galih Setiadi |
Editor | : | Aong |
KOMENTAR