Resmi Maluku Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan Mei 2024, Bebas Denda Ini Keringanan Lainnya

Galih Setiadi - Jumat, 10 Mei 2024 | 16:40 WIB
Tribunnews.com
Foto ilustrasi STNK. Pemutihan pajak kendaraan Mei 2024 di Maluku bebas denda dan kasih keringanan lain.

Kedua, ada pembebasan denda sanksi administrasi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).

Keringanan tersebut untuk kendaraan bermotor yang sudah lewat jatuh tempo paling lama 5 (lima) tahun.

Pembebasan tersebut berlaku hanya untuk mutase masuk dan daftar ulang kendaraan bemotor.

Poin ketiga, yaitu pembebasan denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) tahun lalu dan tahun-tahun lalu.

Haurissa berharap supaya dimanfaatkan masyarakat di kota ini.

"Terkait dengan hal tersebut, kami mohon dukungan pemkot guna menyebarluaskan informasi tersebut, sehingga masyarakat dapat mengetahui dan memanfaatkan momen ini dengan baik," harapnya.

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by Bapenda Maluku (@bapenda_maluku)

Buat brother yang berada di Ambon, langsung manfaatkan program ini ya, cuma sampai akhir Mei 2024.

Penulis : Galih Setiadi
Editor : Aong


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular