Dalam membuat SIM, yang diketahui masyarakat usianya minimal harus 17 tahun.
Namun perlu diketahui, syarat usia minimal bikin Surat Izin Mengemudi berbeda untuk tiap jenis SIM.
Umur minimal bikin SIM C, C1, C2 dan SIM A berbeda-beda jangan bukan patokan 17 tahun.
Syarat usia bikin SIM tergantung golongan, A, B atau C.
Misal SIM C minimal 17 tahun, SIM C2 minimal 18 tahun, SIM A minimal 20 tahun.
Lebih jelasnya untuk masing-masing golongan SIM yaitu:
- SIM A, SIM C, SIM D, dan SIM D1 minimal sudah berusia 17 tahun
- SIM C1 minimal berusia 18 tahun
- SIM C2 minimal berusia 19 tahun
- SIM A dan SIM B1 minimal berusia 20 tahun
- SIM B2 minimal berusia 21 tahun
- SIM B1 Umum minimal berusia 22 tahun
- SIM B2 Umum minimal berusia 23 tahun
KOMENTAR