MOTOR Plus-online.com - Banyak yang tidak tahu bahwa bikin Surat Iizin Mengemudi harus lebih tua dari 17 tahun.
Terbaru syarat usia bikin SIM jadi lebih tua demi keselamatan pengguna jalan pada umumnya untuk motor dan mobil.
Selama ini masyarakat hanya tahu bahwa syarat bikin SIM usia minimal harus 17 tahun.
Padahal ada SIM yang bisa dimiliki seseorang harus berumur 18, 19, 20 atau 23 tahun.
Umur harus lebih tua karena demi keselamatan agar orang tersebut lebih dewasa dan lebih mahir.
Seperti diketahui SIM sebagai bukti registrasi dan identifikasi dari Polri kepada seseorang sebagai izin mengendarai motor atau mobil.
Syarat bikin SIM sesuai Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi.
Ada empat syarat untuk memiliki SIM, yakni usia, administrasi, kesehatan, dan lulus ujian.
Baca Juga: Kesempatan Perpanjang SIM Mati Mumpung Ada Dispensasi, Cek Syarat dan Lokasinya
Baca Juga: Cepat Perpanjang SIM Mati Cek Ketentuan Ini dan Lokasinya Sebelum Urus
Dalam membuat SIM, yang diketahui masyarakat usianya minimal harus 17 tahun.
Namun perlu diketahui, syarat usia minimal bikin Surat Izin Mengemudi berbeda untuk tiap jenis SIM.
Umur minimal bikin SIM C, C1, C2 dan SIM A berbeda-beda jangan bukan patokan 17 tahun.
Syarat usia bikin SIM tergantung golongan, A, B atau C.
Misal SIM C minimal 17 tahun, SIM C2 minimal 18 tahun, SIM A minimal 20 tahun.
Lebih jelasnya untuk masing-masing golongan SIM yaitu:
- SIM A, SIM C, SIM D, dan SIM D1 minimal sudah berusia 17 tahun
- SIM C1 minimal berusia 18 tahun
- SIM C2 minimal berusia 19 tahun
- SIM A dan SIM B1 minimal berusia 20 tahun
- SIM B2 minimal berusia 21 tahun
- SIM B1 Umum minimal berusia 22 tahun
- SIM B2 Umum minimal berusia 23 tahun
KOMENTAR