Driver Ojol Resah Geruduk Tukang Tambal Ban Penyebar Ranjau Paku di Cawang

Ardhana Adwitiya - Senin, 13 Mei 2024 | 08:34 WIB
Instagram/fakta.jakarta
Driver ojol grebek bengkel tambal ban yang menyebar ranjau paku.

"Setelah diinterogasi, akhirnya oknum tambal ban tersebut mengaku bahwa barang tersebut adalah miliknya," lanjutnya.

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by Fakta Indo | Fakta Jakarta (@fakta.jakarta)

Nampaknya teror ranjau paku masih belum menjadi prioritas pihak Kepolisian.

Sempat diberitakan Kompas.com 2021 lalu, penebar ranjau paku berhasil ditangkap polisi. 

Pria berinisial BIP (43) diduga menebar ranjau paku di sepanjang Jalan MT Haryono dan Jalan Gatot Subroto.

BIP ditangkap oleh Tim Saber Polsek Tebet yang terdiri dari Unit Reserse Kriminal Polsek Tebet, Unit Sabhara, Sat PJR Polda Metro Jaya, dan ojek online mitra Polsek Tebet.

Pelaku merupakan operator tukang tambal ban non-permanen yang baru beroperasi satu bulan. 

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 192 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Modus Ranjau Paku di Jakarta oleh Penambal Ban"

Penulis : Ardhana Adwitiya
Editor : Ahmad Ridho


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular