"Setelah diinterogasi, akhirnya oknum tambal ban tersebut mengaku bahwa barang tersebut adalah miliknya," lanjutnya.
View this post on Instagram
Nampaknya teror ranjau paku masih belum menjadi prioritas pihak Kepolisian.
Sempat diberitakan Kompas.com 2021 lalu, penebar ranjau paku berhasil ditangkap polisi.
Pria berinisial BIP (43) diduga menebar ranjau paku di sepanjang Jalan MT Haryono dan Jalan Gatot Subroto.
BIP ditangkap oleh Tim Saber Polsek Tebet yang terdiri dari Unit Reserse Kriminal Polsek Tebet, Unit Sabhara, Sat PJR Polda Metro Jaya, dan ojek online mitra Polsek Tebet.
Pelaku merupakan operator tukang tambal ban non-permanen yang baru beroperasi satu bulan.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 192 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Modus Ranjau Paku di Jakarta oleh Penambal Ban"
Penulis | : | Ardhana Adwitiya |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR