Syarat dan Cara Perpanjang SIM Online Mei 2024, Tetap Bisa Urus Meski Sibuk Kerja atau Lainnya

Galih Setiadi - Senin, 13 Mei 2024 | 09:50 WIB
Digital Korlantas
Aplikasi Digital Korlantas Polri untuk perpanjang SIM online.

Untuk tes RIKKES Jasmani bisa mengakses erikkes.id, dan app.eppsi.id untuk tes psikologi.

Simak 5 kelebihan aplikasi Digital Korlantas Polri:

  • Digital ID, representasi digital dari identitas fisik yang disimpan secara online dengan sistem keamanan data yang terenkripsi.
  • Biometric Authentication, penggunaan Face Recognition dengan fitur Liveness yang terintegrasi dengan data biometrik E-KTP sehingga data Anda terlindungi oleh sistem.
  • Mempercepat Proses Administrasi, pelayanan terintegrasi secara daring sehingga mempercepat proses administrasi.
  • Memudahkan Proses Pembayaran, anda dapat melakukan pembayaran dengan berbagai metode pembayaran yang tersedia di aplikasi.
  • Tak Perlu Datang ke SATPAS/SAMSAT, dokumen dikirimkan langsung ke rumah Anda sehingga Anda tidak perlu datang ke SATPAS/SAMSAT untuk pengambilan dokumen.

Sebelum perpanjang SIM, siapkan beberapa dokumen seperti:

  • SIM lama
  • E-KTP
  • Hasil RIKKES Jasmani
  • Hasil Tes Psikologi
  • Pas foto (bukan foto selfie) dengan background berwarna biru
  • Foto tanda tangan di atas kertas putih polos dengan tinta yang tebal

Mohon memastikan dokumen yang disubmit tidak buram untuk memudahkan verifikasi data dan untuk menghindari penolakan Satpas.

Kalau sudah, tinggal melakukan ara di bawah ini:

  1. Unduh aplikasi Digital Korlantas POLRI di Playstore
  2. Lakukan registrasi aplikasi dengan mengisi no handphone, lalu Anda akan menerima kode OTP via SMS.
  3. Masukkan kode OTP
  4. Buat PIN dan konfirmasi PIN
  5. Lengkapi profile di menu profile dengan mengisi no NIK, Nama, dan email. Lalu Anda akan menerima email untuk mengaktifkan akun Anda
  6. Lakukan verifikasi E-KTP dengan melakukan foto Liveness
  7. Sebelum melakukan permohonan perpanjangan SIM, mohon untuk menyiapkan dokumen pendukung seperti;
    • E-KTP, foto SIM lama,
    • Tanda tangan di atas kertas putih, dan
    • pas foto dengan latar berwarna biru.
  8. Lakukan tes rikkes jasmani di erikkes.id dan tes psikologi di app.eppsi.id. Anda dapat membuka website tersebut di browser handphone Anda.
  9. Lakukan permohonan perpanjangan SIM dengan mengklik Menu SIM dan pilih perpanjangan SIM
  10. Unggah dokumen yang diperlukan untuk melakukan perpanjangan SIM
  11. Pilih SATPAS penerbit
  12. Masukkan nomor rekening pengembalian untuk pengembalian dana jika pengajuan perpanjangan SIM ditolak oleh SATPAS dikarenakan dokumen pengajuan tidak memenuhi persyaratan.
  13. Pilih metode pengiriman/metode pengambilan. Jika Anda memilih metode pengiriman POS Indonesia, masukkan alamat pengiriman
  14. Pilih metode pembayaran jangan lupa untuk mengklik Lihat Nomor Rekening dan lakukan pembayaran dengan virtual account BNI.
  15. Periksa status transaksi Anda secara berkala di menu transaksi
  16. Jika SIM telah diterima, isi indeks kepuasan pelanggan
  17. Transaksi perpanjangan SIM selesai dan SIM baru akan terdigitalisasi setelah Anda mengklik tombol perbarui.

Perlu brother ingat, masa berlaku SIM adalah 5 tahun sejak penerbitan.

Jadi, jangan sampai telat apalagi lupa perpanjang ya, daripada disuruh bikin baru.

Penulis : Galih Setiadi
Editor : Ahmad Ridho


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular