Catat Total Biaya Perpanjang STNK 5 Tahunan Sekalian Bayar Pajak Motor, Ini Hitungannya

Galih Setiadi - Selasa, 14 Mei 2024 | 09:30 WIB
GridOto.com
Foto ilustrasi. Perpanjang STNK 5 tahunan dan bayar pajak motor butuh biaya sampai Rp 900 ribuan?

MOTOR Plus-Online.com - Jangan sampai uang kurang termasuk saat memperpanjang masa berlaku Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).

Ingat total biaya perpanjang STNK 5 tahunan tidak hanya Rp 160 ribu, begini cara hitungnya bro.

Perlu brother ketahui, perpanjang STNK 5 tahunan juga disertai dengan pembayaran pajak tahunan.

Untuk tarif perpanjang STNK yang disertai penerbitan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) baru ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020.

Buat perpanjang STNK kendaraan bermotor roda dua atau tiga seperti motor, dikenakan Rp 100.000.

Lebih lanjut, terdapat pengesahan STNK sebesar Rp 25.000 bagi kendaraan ruda dua dan tiga.

Kemudian, penerbitan TNKB baru buat kendaraan roda dua dan tiga sebesar Rp 60.000.

Dan penerbitan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) baru maupun ganti kepemilikan kendaraan roda dua dan tiga Rp 225.000.

Baca Juga: Dari 90 Menit Perpanjang STNK 5 Tahunan Ada Layanan Baru di Samsat Ini Jadi Cuma 10 Menit

Baca Juga: Syarat Perpanjang STNK 5 Tahunan Mei 2024, Fotokopi BPKB Harus Dilegalisir Kalau Statusnya Begini

Kalau dihitung-hitung, besaran biaya perpanjang STNK 5 tahunan Rp 410.000.

Ingat, besaran tersebut belum termasuk pajak tahunan yang terdapat pada lembaran Tanda Bukti Pelunasan Kewajiban Pembayaran di STNK.

Atau buat brother yang penasaran dengan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), tinggal menghitung 2 persen dari Nilai Jual Kendaraan Bermotor NJKB).

Ambil contoh B6H-AI AT atau Yamaha NMAX 2024 dengan NJKB Rp 25.600.000, sehingga PKB-nya Rp 512.000.

Belum termasuk Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) Rp 35.000, sehingga total pajak motor yang harus dibayarkan Rp 547.000.

Dengan begitu, brother memerlukan biaya Rp 957.000 untuk perpanjang STNK motor matic tersebut.

Perlu brother ketahui, hitungan pajak motor tersebut berlaku untuk kepemilikan pertama dan di Jakarta.

Sehingga kalau kepemilikan kedua dan seterusnya, atau di provinsi lain, bisa saja berbeda.

Penulis : Galih Setiadi
Editor : Ahmad Ridho


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular