MOTOR Plus-online.com - Sejumlah tukang parkir liar ditertibkan oleh razia yang dilakukan Dishub DKI Jakarta pada (15/5/2024) dan dibawa ke Monas.
Namun terjadi perdebatan antara tukang parkir liar dengan petugas Dishub DKI Jakarta karena mereka tidak tahu alasan mereka ditertibkan.
Juga mereka mengaku sudah mendapatkan izin untuk bertugas sebagai juru parkir di mini market tempat mereka bertugas.
Lalu petugas menjelaskan, kegiatannya itu melanggar peraturan daerah yang melarang adanya parkir liar.
"Kalau juru parkir resmi ada surat tugasnya dari wilayah, ada seragamnya, ada alat pungutnya berupa karcis," ujar petugas Dishub DKI dilansir dari Kompas.com.
Perdebatan ini berujung panjang sampai salah satu tukang parkir liar mengaku kalau mereka didukung untuk bertugas.
Salah satunya organisasi masyarakat dan juga dari TNI dan Kepolisian.
"Saya ada organisasinya gitu pak. Ada kepolisian juga, Angkatan Darat juga ada," kata salah satu tukang parkir liar saat menjelaskan kepada petugas Dishub.
"Kalau enggak ilegal namanya apa?," tanya petugas kepada jukir liar.
Baca Juga: Curhatan Tukang Parkir Liar di Pancoran, Terpaksa Jadikan Pekerjaan Utama Demi Wujudkan Hal Ini
Lalu petugas jukir itu kembali menanyakan petugas yang tidak menindak pihak Minimarket.
Namun, petugas memberikan penjelasan kalau pihaknya juga memberikan teguran terhadap pihak minimarket.
"Semua ditegur (pihak minimarket)," tutup petugas Dishub itu.
Sebanyak 12 jukir dari 8 minimarket terjaring razia yang digelar oleh petugas gabungan. Kemudian, para jukir liar itu dibawa ke Monas untuk didata dan dilakukan pembinaan.
Tukang parkir liar memang bisa dilaporkan ke pihak kepolisian dan dikenai pasal.
Lantaran pekerjaannya cenderung bersifat premanisme karena meminta sejumlah uang.
Hal itu bisa melanggar KUH Pidana dan terancam hukuman selama 9 tahun penjara.
Baca Juga: Pemberdayaan Tukang Parkir Liar Heru Budi, Langsung Minta Gaji Sesuai UMR Jakarta
Penulis | : | Didit Abdillah |
Editor | : | Joni Lono Mulia |
KOMENTAR