Berikut 2 manfaat pemutihan pajak kendaraan di Kalteng:
- Bebas Balik Nama Kendaraan Bermotor atas penyerahan kedua dan seterusnya (BBNKB II)
- Bebas sanksi administratif keterlambatan pajak kendaraan bermotor (PKB)
"Yukk manfaatkan kesempatan ini bagi Masyarakat yang memiliki kendaraan yang belum / terlambat melakukan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor," tulis keterangan postingan @samsat.kalteng.
Biar lebih jelas, simak daftar samsat Kalteng untuk ikut pemutihan pajak kendaraan bermotor:
- Samsat Palangka Raya
- Samsat Kasongan
- Samsat Sampit
- Samsat Seruyan
- Samsat Pangkalan Bun
- Samsat Lamandau
- Samsat Sukamara
- Samsat Kapuas
- Samsat Buntok
- Samsat Muara Teweh
- Samsat Puruk Cahu
- Samsat Kuala Kurun
- Samsat Pulau Pisau
Penulis | : | Ardhana Adwitiya |
Editor | : | Joni Lono Mulia |
KOMENTAR