Kemudian, setelah dilakukan pembelian, ternyata motor tersebut milik seseorang berinisial RS.
RS ternyata keponakan dari AR.
"RS mengetahui bahwa motornya telah dijual pelaku berinisial AR ke tempat penjualan sepeda motor. Setelah itu korban inisial RS melaporkan ke pihak berwajib dan kami lakukan penyelidikan," bebernya.
Setelah melakukan penyelidikan bahwa, pelaku memang meminjam sepeda motor milik korban, karena pelaku ada hubungan keluarga dengan korban sang pemilik motor.
Kemudian setelah dipinjam ternyata sang pelaku tidak mengembalikan motor tersebut malah menjual ke tempat penjualan sepeda motor dan dilengkapi BPKB.
Usai menjual motor AR kemudian menyebrang pulau ke Sidoarjo, Jawa Timur tempat ia tinggal.
"Setelah itu, kami lakukan penyelidikan. Pelaku berhasil diidentifikasi, di Sidoarjo Jawa Timur," tegasnya.
"Setelah pelaku teridentifikasi di Sidoarjo, pada 10 Mei 2024, Tim Resmob berangkat dari Tarakan menuju ke Sidoarjo dan berhasil mengamankan pelaku dibantu oleh Polres Sidoarjo dalam penangkapan pelaku," bebernya.
Ia menambahkan, setelah melakukan interogasi kepada pelaku, pelaku mengakui bahwa ia telah menggelapkan dan mencuri BPKB milik korban.
AR juga ia gunakan uang Rp14.200.000 untuk bermain judi slot dan memenuhi kebutuhan sehari-hari.
"Hubungan korban sebagai pemilik motor adalah keponakan dan pelakunya (AR) adalah pamannya," bilangnya lagi.
Pelaku juga dilaporkan oleh pembeli sepeda motor.
Dengan laporan pasal penipuan.
Pasal dipersangkakan yakni pasal 372 dan atau 362 dan juga pasal 378 KUHP denga ancaman 4 tahun penjara.
Artikel ini telah tayang di TribunKaltara.com dengan judul Modus Ajak Liburan, Paman Jual Motor Keponakan Buat Judi Slot, AR Dibekuk Polres Tarakan di Sidoarjo
Source | : | TribunKaltara.com |
Penulis | : | Uje |
Editor | : | Joni Lono Mulia |
KOMENTAR