"Tersangka yang ketakutan, akhirnya memutuskan untuk meninggalkan sepeda motor hasil curiannya di jalan raya," tekannya lagi.
Petugas kepolisian Polsek Sekampung Udik yang melakukan proses penyelidikan, akhirnya berhasil mengidentifikasi sekaligus mengamankan tersangka pada Rabu (15/5/2024) untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.
Melengkapi berkas penyelidikan, pihak kepolisian juga turut menyita motor berikut dokumennya dan sendal, sebagai barang bukti.
Pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana tentang Pencurian dengan Pemberatan.
Artikel ini telah tayang di TribunLampung.co.id dengan judul Kapolres Lamtim Polda Lampung: Bocah 15 Tahun Tinggalkan Motor Beat Curian karena Takut Dimassa
Source | : | Tribunlampung.co.id |
Penulis | : | Uje |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR