Baca Juga: Sedih Guru di Sumbawa Tutup Usia Akibat Kawasaki Ninja 150R Miliknya Alami Rem Blong
Sementara bagian belakang bawah LCGC tersebut nampak ringsek ke dalam.
Tidak ada lanjutan video setelah kejadian motovlog tersebut menabrak Daihatsu Alya.
Diketahui lokasi kejadian berlangsung di Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat pada siang hari.
Sementara rekannya yang merekam aksi banyak gaya pemotor tersebut tidak kelihatan memvideokan setelah kecelakaan terjadi.
Aksi ini tentu sangat berbahaya dilakukan di jalan raya, sebab tak hanya berpotensi mencelakai diri sendiri tetapi juga bisa merugikan pengguna jalan lain.
Dikutip dari Kompas.com, Founder Jakarta Defensive Driving Consulting (JDDC) Jusri Pulubuhu mengatakan, melakukan freestyle di jalan umum merupakan tindakan yang ilegal.
Lihat postingan ini di Instagram
Menurutnya, tindakan akrobatik menggunakan motor baiknya dilakukan di area tertutup, bukan di jalan raya. Sebab jika aksinya gagal, bukan hanya merugikan diri sendiri tetapi juga orang lain.
“Sesepi apapun jalan raya, itu tetap ruang publik. Idealnya untuk melakukan aksi seperti itu di ruang tertutup, entah di lapangan atau area parkir yang mudah dilakukan sterilisasi,” ucap Jusri dikutip dari Kompas.com belum lama ini.
“Sebetulnya, ini akal sehat saja. Boleh saja melakukan aksi freestyle, tetapi harus di tempat-tempat tertentu, bukan di tempat umum seperti jalan raya,” lanjutnya.
Baca Juga: Pengakuan Maling Motor Surabaya Honda BeAT Favorit Dicuri Gampang Dijual Lagi
Sementara itu, pemerhati masalah transportasi dan hukum Budiyanto mengatakan, freestyle yang dilakukan di jalan umum merupakan pelanggaran lalu linta dan berpotensi sangat besar terjadinya fatalitas lalu lintas.
“Inilah kadang-kadang yang kurang dimengerti dan dipahami oleh anak-anak remaja, mengikuti tren kekinian tanpa memperhitungkan risiko yang akan terjadi,” kata Budiyanto.
Budiyanto melanjutkan, freestyle di jalan raya merupakan cara mengendarai kendaraan bermotor dengan cara tidak wajar, demonstratif, membahayakan keselamatan berlalu lintas, dan berpotensi terjadinya laka lantas.
“Apalagi kita sering melihat yang melakukan kegiatan freestyle tidak menggunakan helm, dan pengaman lainnya,” ujar Budiyanto.
Dalam Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) Nomor 22 Tahun 2009, telah diatur tentang cara berlalu lintas yang benar.
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR