Sebelumnya, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menargetkan revisi Perpres tersebut selesai pada Juni mendatang.
Namun, Kepala Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas (BPH Migas), Erika Retnowati bilang ada sejumlah hal yang membuat aturan itu belum kelar.
"Masih diproses ya, kalau Juni mungkin belum [selesai] ya, karena masih ada beberapa hal yang harus dibahas bersama antar kementerian. Saya belum bisa memperkirakan karena keputusannya di Menko Perekonomian," ujarnya dikutip dari Kontan.co.id.
Saat ini pembahasan revisi Perpres ini masih seputaran kriteria konsumen BBM bersubsidi.
Pada intinya revisi tersebut akan meliputi, pertama, pengaturan konsumen pengguna Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP) Pertalite, yang sampai saat ini belum ada pengaturannya.
Kedua, perubahan pengaturan konsumen pengguna Jenis BBM Tertentu (JBT) Solar, dengan mengidentifikasi kembali siapa konsumen pengguna yang berhak secara lebih detail.
"Revisi perpres 191/2014 dimaksudkan agar subsidi yang dikeluarkan pemerintah lebih tepat sasaran," kata Erika.
Artikel ini telah tayang di Kontan.co.id berjudul "BPH Migas Sebut Revisi Perpres 191 Soal BBM Bersubsidi Belum Bisa Selesai Juni"
Penulis | : | Galih Setiadi |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR